BANGGAI — Tim hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili menanggapi santai laporan dana Rp 5 miliar per kecamatan ke Bawaslu Kabupaten Banggai.
Sebelumnya tim hukum paslon nomor urut 3 memasukan laporan tersebut ke Bawaslu Banggai yang dinilai tanpa kajian hukum yang kuat.
Sehingga laporan tersebut hanya di tanggapi santai oleh tim hukum paslon (AT-FM), dan dapat dipastikan laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
“Laporannya tanpa analisa dan kajian hukum. Termasuk soal dana Rp. 5 miliar per kecamatan,” kata Ilham Baadi, Jumat 11 Oktober 2024.
Terkait laporan tim hukum paslon nomor urut 3, Ilham Baadi menjelaskan itu di lakukan secara serampangan, “Mengingat tidak dilatari dengan analisa hukum yang kuat, sehingga kesan yang terlihat adalah terganggunya proses demokrasi yang sedang berjalan,” jelasnya.
Dampak yang terlihat hari ini adalah terganggunya demokrasi yang sedang berjalan kata dia. Mestinya sambung Ilham, tim hukum paslon yang rata-rata berlatar belakang pendidikan doktor tidak hanya sekerar main lapor saja yang terkesan jadi bahan guyon.
“Ini sama dengan kajian hukum yang tidak pernah sekolah hukum,” sindir Ilham.
Memang tambah adalah hak setiap warga negara untuk membuka laporan, karena hal itu dijamin regulasi.
Akan tetapi hukum jangan dijadikan alat. Apalagi targetnya hanya untuk mengacaukan demokrasi.
Sebagai masyarakat yang tahu soal hukum, Ilham mengaku menyayangkan laporan ke Bawaslu itu. Termasuk aduan tentang pelimpahan kewenangan ke kecamatan.
Sebelum menutup komentar, satu hal yang dipertegas Ilham.
“Dengan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, maka semakin terang menjelaskan bahwa tim hukum paslon tersebut tidak paham mekanisme penganggaran di daerah,” kata Ilham.
Dan akhirnya terkesan bahwa tim hukum paslon tersebut memang tidak suka bicara tentang kesejahteraan buat masyarakat Banggai.*
(zuma)