Oleh : Atriani Budahu
Pernyataan Panji Syahputra Tamoreka Aleg DPRD Banggai di sorot mana ada dana transfer pusat di peroleh melalui lobi lobi itu keterangan palsu.
Berdasarkan Pasal 1 angka 49 UU 23 Tahun 2014 Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang di alokasikan kepada daerah Penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu penjabaran lebih lanjut terkait dengan DBH dapat dilihat pada Pasal 252 ayat (2), Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290 ayat (6). UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Selanjutnya penjabaran lebih lanjut terkait dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah terkait DBH dapat dilihat aturan – aturan terkait.
Tentunya kejelasan pengalokasian DBH di butuhkan peran serta pemerintah daerah untuk mengawal bahwa alokasi tersebut harus tepat sasaran pembagian sehingga diksi lobi sangat tepat sebagai peran serta pemerintah dalam mengawal dan memastikan sebagai kongkretisasi dari sebuah kepastian alokasi DBH terhadap pemerintah daerah penghasil sumber daya alam.
Bentuk lobi yang di lakukan pemerintah daerah sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pembagian yang tidak merata daerah penghasil dan bukan penghasil.
Sebagaimana bunyi Pasal 33 UUD 1945 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Contoh penggunaan diksi lobi dapat dilihat dari Pemerintah Provinsim Kalimantan Timur (Kaltim) dalam meningkatkan DBH sebagaimana di lansir dari (Korankaltim.com) dengan (Judul Pemrov Harus Lobi Pusat Agar DBH Meningkat).
Lobi ke pemerintah pusat merupakan merupakan bagian dari memperjuangkan hak hak daerah atas eksploitasi sumber daya alam yang kemudian akan di peruntukan bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Selain itu juga diksi lobi juga digunakan Kalimantan Tengah dalam penggunaan dana reboisasi ke pemerintah pusat seperti di lansir kalimantanpost.com berjudul (Kalteng Lobi Penggunaan Dana Reboisasi ke Pemerintah Pusat).
Oleh karena itu bukan suatu kekeliruan Panji Tamoreka menggunakan kata diksi lobi sebagai ungkapan dana transfer pusat. Diksi lobi yang dimaksudkan sebagai peenjawatahan dari keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk mengawal dan memastikan ketepatan alokasi DBH sebagai daerah penghasil.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 5 UU Nomor Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan wewenang adalah hak yang dimiliki oleh badan atau pejabat pemerintahan atau penyelenggaran negara lainya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penekanan pada aspek ini lebih melihat waktu terjadinya sebuah peristiwa apakah seseorang pejabat publik melakukan sebuah aktifitas pada waktu pelaksanaan tugasnya atau diluar pelaksanaan tugasnya.
Apabila melihat problematika kasus diatas Panji Syahputra Tamoreka pada saat menyampaikan pendapatnya bukan waktu pelaksanaan tugasnya bukan sebagai salah satu anggota DPRD Banggai, tetapi sebagai petugas Partai Politik pengusung calon bupati dan calon wakil bupati (AT-FM) pada saat kampanye.
Sehingga pada saat menyampaikan orasi kampanye, tidak termasuk waktu kerja Panji Tamoreka sebagai anggota DPRD Kabupaten Banggai.***