Metro Luwuk

Kades Petak Nuhon Syamsu Labukang di Berhentikan dari Jabatanya

Zulkifly Mangantjo
10
×

Kades Petak Nuhon Syamsu Labukang di Berhentikan dari Jabatanya

Sebarkan artikel ini
Pemberhentian
Surat keputusan pemberhentian kades Petak Syamsu Labukang. (foto : Ist)

BANGGAI — Kepala Desa (Kades) Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai Syamsu Labukang diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kades.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 400.10/439/DPMD Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

Surat Keputusan (SK) tersebut di tandatangani Pj Bupati Banggai Raziras Rahmadillah tertanggal 8 November 2024.

Dalam surat keputusan pemberhentian itu, Kades Syamsu Labukang di anggap telah melanggar kewajiban sebagaimana peraturan perundang undangan. 

Dan apabila dalam massa pemberhentian sementara, Kades Syamsu Labukang tidak menunjukan itikad baik dan perubahan sikap maka akan di kenakan sangsi pemberhentian.

Baca Juga :  Melambung Tinggi Harga Gas LPG 3 Kg, Ini Tuntutan Aksi Banggai Bergerak

Tanggapan Kades

Terpisah Kades Syamsu Labukang di konfirmasi media ini, Senin (11/11), dirinya membenarkan pemberhentian sementara dirinya selaku Kades Petak, Kecamatan Nuhon terhitung 8 November 2024.

“Surat keputusan tertanggal 8 November 2024,” ucapnya lewat sambungan telepon whatsaap.

Dia mengaku dalam surat pemberhentian itu dirinya dianggap telah melanggar kewajiban sebagai kades sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

Sambungnya kalau berbicara kewajiban, saya punya kewajiban ini melayani masyarakat kata dia. Dan soal pelayanan pada masyarakat, saya tidak ada masalah dengan masyarakat, “Semuanya ada adem adem ini, tidak ada yang ribut,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana Umum

Dia menambahkan mungkin ini ada kaitannya dengan video siaran langsung yang sempat viral di akun sosial media (facebook) belum lama ini.

Dan terkait pemberhentian itu juga, dirinya mengaku sebelumnya tidak ada surat peringatan (SP).*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!