BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut terkait pemberhentian sementara Kades Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai Samsul Labukang.
Dalam RDP yang berlangsung di gedung DPRD Banggai di pimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Banggai Lisa Sundari.
Ditemui wartawan media ini, Jumat 15 November 2024, srikandi Partai Golkar Banggai yang terbilang vokal Lisa Sundari mengatakan hasil RDP itu melahirkan 4 point penting.
Berikut hasil RDP Komisi I DPRD Banggai memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Meminta kepada DPPMD Banggai untuk melakukan pembinaan kepada kades petak, sesuai aturan yang berlaku selama 21 sejak SK pemberhentian sementara dikeluarkan.
2. Menegaskan kepada DPMD untuk lebih berhati hati dalam mengambil keputusan agar tidak terjadi mall administrasi.
3. Meminta kepada Kades Petak untuk lebih bisa menahan diri dalam bermedsos agar lebih beretika karena kepala desa adalah bagian dari pemerintah
4. Dari kesimpulan poin2 diatas, jika komunikasi dan kesepakatan bisa berjalan dengan baik antara Kades Petak dan DPMD yang difasilitasi oleh Asisten 1, maka DPRD Banggai melalui Komisi I meminta agar SK pemberhentian sementara bisa dicabut. Demi kelancaran admistrasi desa petak.
Hadir dalam RDP tersebut yakni, Dinas PMD Kabupaten Banggai, Asisten 1 Setda Banggai, Sekcam Nuhon dan beberapa orang warga dan juga Samsul Labukang Kades Petak yang di berhentikan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : 400.10/4391/DPMD tandatangani Pj Bupati Raziras Rahmadillah tertanggal 8 November 2024.*
(zuma)