BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait aduan aliansi honorer R2 dan R3.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Lisa Sundari yang berperan aktif menguasai segala isu yang berkembang dalam ruangan rapat Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (18/2).
Menyikapi aduan aliansi honorer R2 dan R2, dimana baru baru ini Komisi I DPRD Banggai bertandang ke Kemenpan RB di Jakarta membawa keluhan para aliansi. Salah satunya adalah dugaan honorer fiktif yang diadukan aliansi lewat kesepakatan yang tertuang dalam 5 poin hasil audiens bersama BKPSDM dan Komisi I DPRD Banggai, Kamis 30 Januari 2025.
Mengawali rapat kerja terbesar di kepemimpinan Ketua Komisi I DPRD Banggai Lisa Sundari, mengatakan bahwa apabila ada terbukti dugaan honorer fiktif, maka dinas terkait membatalkan rekomendasinya. “Apabila terbukti terdapat honorer fiktif maka harus dibatalkan oleh dinas yang bersangkutan karena bertanggung jawab telah mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.
Olehnya dalam menindak lanjuti hal tersebut bersama Pemda Banggai dan Komisi I DPRD Banggai kata Lisa Sundari akan membetuk tim verifikasi guna melakukan verifikasi honorer fiktif yang lulus dalam seleksi PPPK yang di keluhkan aliansi di sejumlah instansi dan juga proses seleksi untuk PPPK paruh waktu agar di lakukan secara transparan, terbuka dan akuntabel.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Sofyan Datu Adam menjelaskan terkait proses seleksi pengadaan ASN dasar rujukanya peraturan Kemenpan RB nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur detail secara teknis pengadaan ASN, dan terkait tenaga Non ASN sebagaimana Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terhadap pengisian ASN di instansi pemerintah baik pusat dan daerah harus melalui seleksi.
Menjawab soal honorer fiktif perlu juga di luruskan kata Sofyan agar jangan sampai terjadi salah pemahaman, “Terhadap honorer data base minimal masa pengabdian 2 tahun berturut turut sejak Oktober 2022 yang menjadi syarat masa kerja terpenuhi,” pungkasnya.*
(zuma)