BANGGAI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan para pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati di Kabupaten Banggai.
Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan di konfirmasi Diktenews, Kamis (13/3) membenarkan pemeriksaan yang akan di lakukan oleh Penyidik Kejati Sulteng.
“Hari ini ada dua yang di mintai keterangan FM (Asisten Direktur) dan R (Direktur PT KLS),” ujarnya dalam pesan whatsaap.
Dalam keterangan Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) masih dalam tahap penyelidikan.
Adapun pihak pihak yang telah dimintai keterangan untuk perkara PT KLS di Kabupaten Banggai.
1. MN (Plt Kadis Kehutanan Prov Sulteng)
2. WRL (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVI Palu)
3. RJD (Kabid Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Provinsi Sulteng 2020 sampai sekarang)
4. CL (Kades Singkoyo)
5. AW (Kadus IV Agro Estate Singkoyo)
6. NM (Ketua Adat Suku Taa)
7. I MB (Sekcam Batui Selatan 2016-2018)
8. BN (Analis BKSDA Sulteng)
9. IA (Camat Moilong)
10. IM (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Banggai)
11. JAA (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai)
12. YLK (Kadis DPMPTSP Kabupaten Banggai)
13. IK (KPP Pratama Banggai).*
(zuma)