BANGGAI — Dugaan kecurangan takaran minyak goreng “Minyak Kita” dalam kemasan botol ukuran 1 liter menjadi temuan pemerintah berbagai kota kabupaten dan provinsi di Indonesia.
Tak kecuali temuan tersebut di dapati pula oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui Disperindag Kabupaten Banggai pada beberapa pedagang pasar dan toko saat melakukan sidak pada Rabu (12/3).
Disperindag Banggai selaku pengawasan bersama UPT Tim Metrologi menindak lanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, mendapati ketidaksesuaian ukuran minyak goreng“Minyak Kita” kemasan botol 1 liter hanya berukuran 750 sampai 800 ml.
Temuan Disperindag dan Tim Metrologi itu di dapati pada beberapa padagang di Pasar Simpong, Pasar Unjulan serta sejumlah toko besar dan modern yang ada dalam Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Hasil sidak di temukan kemasan botol minyak kita ukuran 1 liter, yang di ukur kembali tinggal 800 ml,” ujar Kadis Perindag Banggai Natalia Potolemba, Kamis (13/3).
Begitu juga dengan pemeriksaan beberapa toko, hasilnya pun sama, minyak goreng dalam kemasan botol tidak sesuai lagi ukuran liternya. “Dan hasil temuan ini langsung dibuatkan laporan oleh pengawas di kirimkan pada Kementrian melalui aplikasi,” jelasnya.
Selanjutnya kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat karena yang mana kecurangan ini hampir terjadi di seluruh kabupaten kota dan provinisi di seluruh Indonesia kata dia.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan, Kadis Natalia Potolemba mengindikasikan bahwa hal yang sama pasti berlaku di semua pasaran di wilayah Kabupaten Banggai adanya ketidaksesuaian ukuran literan minyak bersubsidi yang telah merugikan negara dan para konsumen.
Untuk memastikan lebih jauh ke wilayah kecamatan, Kadis Perindag Natalia Potolemba membentuk tim melakukan sidak di wilayah kecamatan, “Kita membagi tim yang akan bergerak mulai hari ini Jumat (14/3),” terangnya.
Setelah melakukan sidak di kecamatan, tim semua akan kembali berkumpul dan melaksanakan sidak dalam kota Luwuk.*
(zuma)