BANGGAI — Kementrian Pertanian (Kementan) RI akhirnya mengungkap pelaku dibalik pengurangan minyak goreng “Minyak Kita” kemasan botol 1 liter.
Kabar terbaru di lansir dari IDN Times, Jumat (14/3) terungkap pengurangan takaran minyak goreng ternyata bukan di lakukan produsen “Minyak Kita” melainkan oleh perusahaan pengepak PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Yang mana PT AEGA adalah perusahaan pengepakan atau repacker yang melakukan pengepakan minyak goreng “Minyak Kita”.
Dalam keterangan resmi Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso per Jumat juga mengatakan kami menemukan modus kecurangan baru oleh salah satu pabrik pengepakan Minyak Kita.
Seperti dalam eksposes di Karawang, Provinsi Jawa Barat, Mendag RI turut menggandeng Polri terungkap bahwa PT AEGA mengisi takaran kemasan minyak goreng 1 liter “Minyak Kita” hanya sebanyak 750-800 milliter (ml).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 32.284 botol kosong berbagai jenis ukuran untuk pengepakan “Minyak Kita” dan tangki pengisian minyak goreng dalam kapasitas 1 ton sebanyak 30 tangki.
Perusahaan PT AEGA juga mengandeng dua pabrik melakukan pengepakan yang tidak punya lisensi dan PT AEGA telah menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek “Minyak Kita”.
Yang mana dua perusahaan yang mendapat lisensi penggunaan “Minyak Kita” dari PT AEGA tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Akibatnya proses produksi dan pengepakan menjadi tak terkontrol yang juga berpengaruh pada mutu dan takaran yang menjadi tidak terjaga. Dari hasil pengawasan Kemendag RI mendapati PT AEGA menggunakan minyak goreng Non Domestik (Non-DMO) atau minyak goreng komersial untuk bahan baku “Minyak Kita”.
Karena menggunakan minyak goreng komersil dengan harga tinggi, volume dan pengepakan Minyak Kita pun di siasati agar penjualan dapat mendekati HET (Harga Eceran Tertinggi).*
(zuma)