Pilkada 2024

Hasil Hitung Cepat ATFM Dominasi Suara Anti Murad – Bali Mang dan Herwin Yatim – Heppy Manopo

Zulkifly Mangantjo
8
×

Hasil Hitung Cepat ATFM Dominasi Suara Anti Murad – Bali Mang dan Herwin Yatim – Heppy Manopo

Sebarkan artikel ini
Pilkada
Ribuan warga pendukung dan simpatisan menyambut kemenangan bersama paslon AT-FM. (foto : Ist)

BANGGAI — Calon Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Calon Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili (AT-FM) mendominasi suara paslon rival Sulianti Murad – Syamsul Bahri Mang Pilkada Banggai 2024.

Dari hasil hitung cepat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, Sabtu (5/4), paslon incumben (AT-FM) nomor urut 1 unggul 94.721 suara (35,10%).

Menyusul terbanyak kedua paslon nomor urut 3 Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang meraih 93.936 suara (34,81%) dan paslon Herwin Yatim – Heppy Manopo 27.181 suara (10,07%).

Perjalanan Pilkada ATFM 

Sebagai kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai pada Pilkada Banggai tahun 2020. Paslon ATFM harus kerja berat meraih kemenangan melawan rival politiknya.

Baca Juga :  Ketua Koalisi ATFM Bungkam Dalil Perkara Pemohon 03, Irwanto Kulap Sebut Pelimpahan Kewenangan “Clear and Clean”

Bahkan kemenangan paslon ATFM pada Pilkada Banggai 2020 silam dengan mengantongi 88.011 suara yang jauh meninggalkan dua rival politiknya harus melalui proses Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada yang di adukan paslon incumben kala itu.

Namun sang dewi fortuna masih memihak pada paslon berlatar belakang pengusaha Amirudin Tamoreka dan mantan ASN Furqanuddin Masulili. Setelah melalui proses panjang di Mahkamah Konstitusi secara resmi keduanya menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai masa jabatan 3 tahun periode 2021-2024.

Kembali Pilkada Banggai 2024 berstatus incumben AT-FM kembali bertarung dan lagi kemenangan mereka masuk dalam gugatan Mahkamah Kontitusi (MK) RI yang di lakukan pemohon paslon Sulianti Murad dan Syamsul Bahri Mang nomor urut 3.

Baca Juga :  Tim Hukum ATFM Akan Laporkan Organisasi Wartawan Banggai ke Dewan Pers

Putusan (MK) RI pada perkara nomor 171/PHPU.BUP/XIII/2025 menganulir Kecamatan Simpang Raya dan Toili untuk kembali melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Jalan terjal dan berliku kembali di lalui paslon AT-FM atas gugatan paslon Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang. Namun hal itu tak menyurutkan mental petarung sejati AT-FM.

Dan berdasarkan hasil hitung cepat dari pelaksanaan PSU, Sabtu (5/4) paslon AT-FM di usung Partai Golkar, PAN serta pendukung Partai Demokrat, Perindo, PBB, PPP dan Partai Buruh mengungguli suara rival politiknya SM-SBM dan HY-HYM.*

(zuma)

error: Content is protected !!