Metro Luwuk

Warga Simra Bingung, Materi Gugatan Apalagi ke MK

Zulkifly Mangantjo
4
×

Warga Simra Bingung, Materi Gugatan Apalagi ke MK

Sebarkan artikel ini
Gugatan
Mahkamah Kontitusi

BANGGAI — Seorang warga pemilih di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Simpang Raya mengaku bingung menyusul gugatan kembali paslon 03 di Mahkamah Kontitusi (MK) RI.

Pasalnya warga pelaku usaha pemilik sebuah warung makan ini mengaku mendapati informasi lewat media sosial adanya gugatan kembali paslon 03.

Dalam perbincangan singkat bersama wartawan media ini, Jumat (11/4) warga tadi dengan polosnya mengaku bingung adanya gugatan kembali di (MK) RI.

Baca Juga :  Niat dan Ketulusan Bupati Banggai Amirudin Bangun Daerah Telah Terbukti

“Iya saya hanya liat di facebook ada gugatan lagi ke MK.” ujarnya.

Padahal Pilkada 27 November 2024 sudah selesai begitu juga dengan PSU 5 April 2025 sudah di laksanakan yang menjadi putusan (MK) RI.

“Lalu materi gugatann apa lagi ke MK,” tanya warga tadi.

Ia pun menyambung tapi nanti liatlah apakah gugatan itu di terima atau sebaliknya di tolak.*

(zuma)

error: Content is protected !!