BANGGAI — Sebanyak sebelas perangkat desa diberhentikan dari jabatannya akibat melakukan berbagai pelanggaran yang dinilai telah mencederai tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Langkah tegas tersebut diambil Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai guna menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan desa.
Dari total yang diberhentikan, tujuh kepala desa diberhentikan secara tetap, dua kepala desa yang diberhentikan sementara dan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga dikenai pemberhentian tetap.