BANGGAI — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai menggelar Apel Akbar melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan tenaga honorer.
Apel akbar tersebut bersamaan dengan agenda pengumuman pemberhentian ASN bermasalah yang dipimpin langsung Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di Lapangan Tribun Mirqan, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (19/6) dimulai pukul 07.00 Wita.
Salah satu agenda penting dalam apel tersebut adalah pembacaan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin pada tahun 2025. Daftar nama tersebut dibacakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap norma, aturan, dan etika kepegawaian.
Berikut daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025 beserta jabatan, unit kerja, jenis pelanggaran dan Nomor Surat Keputusan (SK).
- Hendrik Pongdatu, ST
Jabatan Pelaksana Dinas PUPR
Jenis Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
SK : Nomor 800/1742/BKPSDM tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. - Amuri Mohammad Amin, ST
Jabatan Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial
Jenis Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
SK : Nomor 800/1741/BKPSDM tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang Ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Kejahatan Jabatan. - Sutrisno Djalumang, S.Sos
Jabatan Pelaksana, Dinas Pemuda dan Olahraga
Jenis Pelanggaran Tidak Masuk Kerja
SK : Nomor 800.1.6/1743/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS. - Nurfan Tanjungbulu, S.Sos
Jabatan Fungsional Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga
Jenis Pelanggaran Penyalahgunaan Narkotika
SK : Nomor 800/1745/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS. - Maya Erliyanti Ahmad, SP
Jabatan: Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kantor Kelurahan Mangkio Baru
Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
SK : Nomor 800/1744/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.
Selain itu, diumumkan pula daftar ASN yang dikenai pemberhentian sementara karena pelanggaran disiplin dan integritas jabatan, sebagai berikut :
- Mery R. Tambing, A.Md
Jabatan Lurah Cendana, Kecamatan Toili
Jenis Pelanggaran: Netralitas
SK : Nomor 800/1527/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Cendana. - Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan
Jenis Pelanggaran: Netralitas
SK : Nomor 800/1528/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai. - Drs. Alfian Djibran, MM
Jabatan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Jenis Pelanggaran: Netralitas
SK : Nomor 800/1779/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. - Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
Jabatan Lurah Karaton
Jenis Pelanggaran Temuan BPK
SK : Nomor 800/1790/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Karaton.