BANGGAI — Kembali tim pengawasan berhasil membongkar praktek culas beberapa pedagang di kawasan Pasar Simpong Luwuk yang menjual Gas LPG 3 Kg dengan harga Rp.55 ribu sampai Rp.65 ribu pertabung.
Modus para pedagang ini, sengaja hanya memajang beberapa buah tabung gas di lapak kios miliknya lalu ditutupi terpal agar tidak mencolok dalam melancarkan bisnis liarnya itu.
Sementara tabung dalam jumlah banyak sengaja disimpan dalam sebuah bangunan agar luput dari pengawasan, karena statusnya bukanlah pangkalan resmi yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Terungkapnya beberapa pedagang nakal tersebut berawal dari surat terbuka seorang warganet di sosial media (facebook) adanya penjualan Gas LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual bebas pinggir jalan kawasan pasar simpong dengan harga Rp.55 ribu sampai dengan Rp.60 ribu per tabung.
Menindaklanjuti hal itu, Plt. Kabid Perlindungan Konsumen Standarisasi Tertib Ukur Disdagrin Kabupaten Banggai Cian Lin kepada media ini, Rabu (23/7) mengatakan, bersama Pengawas Perdagangan, Kepala UPTD dan KTU UPTD Metrologi Legal serta Kebijakan Analis Muda Bagian SDM Setda Banggai langsung turun ke lokasi sebagai bagian dari pengawasan.
Alhasil dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim pada Minggu 13 Juli 2025, mendapati beberapa pedagang di kawasan pasar simpong ditemukan menjual Gas LPG 3 Kg dengan diluar kewajaran hingga sebuah bangunan (Eks Toko Pago) yang digunakan pemilik kios NR untuk menimbun puluhan tabung Gas LPG 3 Kg untuk di jual kembali di kawasan Pasar Simpong Luwuk.
Dari dalam bangunan tersebut, tim menemukan sebanyak 65 buah tabung LPG 3 Kg subsidi warga miskin yang sengaja disembunyikan pemilik kios (NR) dan hanya memajang beberapa buah tabung saja di lapak kios miliknya.
Pemeriksaan berlangsung dramatis, pemilik kios (NR) berupaya mengelabui bahkan bersumpah agar luput dari pemeriksaan. Namun akal bulusnya itu tak berhasil berkat kegigihan Kabid Perlindungan Konsumen Cian Lian salah satu tim yang terus melakukan upaya pendekatan dan akhirnya berhasil memeriksa ke dalam bangunan dan menemukan penyimpanan tabung gas milik NR.

Dari keterangan NR kata Kabid Cian Lin yang gigih melakukan pengawasan praktek ilegal penjualan tabung tanpa izin, pemilik kios NR mengaku bahwa itu hanya titipan dan keterangan lain didapat pula tabung tabung itu diperoleh dari pangkalan dan agen. Namun secara explisit tidak disebutkan pangkalan dan agen mana saja tabung gas itu diperoleh hingga dalam jumlah yang banyak.
Tidak hanya NR, beberapa pedagang yang lain juga didapati menjual tabung Gas LPG 3 Kg dengan kisaran harga Rp.55 ribu sampai Rp.60 ribu per tabung dengan stok 6-12 tabung gas yang diketahui juga bukan pangkalan resmi.
Adapun tindakan dan rekomendasi dari hasil pengawasan tim yakni :
- Kepada para pedagang tersebut telah diberikan surat peringatan tertulis dan dokumentasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kegiatan pengawasan.
- Disarankan agar segera disusun dikirimkan surat rekomendasi kepada Tim Satgas LPG 3 Kg untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun bentuk tindak lanjut dari rekomendasi tersebut yakni :
- Penukaran tabung LPG subsidi (hijau) ke tabung non-subsidi (pink) bagi para pedagang ilegal.
- Penyitaan terhadap tabung jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan berulang kali, guna memberi efek jera serta menjaga ketertiban distribusi LPG sesuai aturan.
Sebelumnya pengawasan yang dilakukan Disdagrin Kabupaten Banggai melalui Kabid Perlindungan Konsumen Cian Lin bersama tim pada Kamis 24 April 2025 berhasil membongkar praktek ilegal penimbunan kurang lebih 60 tabung Gas LPG 3 Kg dari sebuah rumah kosong di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara.
Dari sederet penemuan ini, warga berharap Tim Satgas LPG Kabupaten Banggai sudah seharusnya mengambil langkah tegas berdasarkan aturan dan ketentuan hukum berlaku, agar ada efek jera bagi para pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan subsidi warga miskin untuk kepentingan bisnis dan keuntungan semata.*
(zuma)














