BANGGAI — Anggota DPR RI Komisi XII asal Fraksi Golkar dapil Sulteng Beniyanto Tamoreka bersama Tim Pemda Banggai meninjau lokasi aktifitas 6 perusahaan tambang nikel Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Jumat (8/8).
Kunjungan kerja (Kunker) Aleg DPR RI Komisi XII Beniyanto Tamoreka dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai Sunarto Lasitata sehari sebelumnya, “Iya siap,” tulis Sunarto lewat pesan whatsaap, Kamis (7/8).
Informasi dihimpun kunjungan kerja Aleg DPR RI Komisi XII dan Tim Pemda Banggai melihat langsung aktifitas 6 perusahaan tambang nikel Desa Siuna yang disinyalir melakukan kerusakan lingkungan dan lahan produksi pangan serta fasilitas umum. Dan lokasi aktifitas perusahaan yang ditinjau yakni :
1. Peninjauan lokasi PT Penta Dharma Karsa (lokasi jetty, jalan provinsi, dan jalan kabupaten ruas jalan Desa Siuna – Baya)
2. Peninjauan lokasi PT BPSP (lokasi stockfile, jetty, mangrove, dan jalan provinsi)
3. Peninjauan lokasi PT Prima Dharma Karsa (lokasi jalan provinsi, jetty dan stockfile)
4. Peninjauan lokasi PT Anugerah Bangun Makmur (lokasi jalan provinsi, stockfile, jetty)
5. Peninjauan lokasi PT Merpati dan PT Prima Bangun Persada Nusantara (lokasi jalan provinsi, stockfile, jetty)
6. Peninjauan lokasi PT Integra Minning Nusantara Indonesia (lokasi jetty, stockfile, dan jalan provinsi).
Dalam agenda kunjungan Aleg DPR RI Komisi XII bersama Tim Pemda Banggai di langsungkan juga pertemuan tatap muka dengan masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana bertempat di Kantor Balai Desa.
Kunjungan tersebut juga mengagendakan pertemuan bersama masyarakat bertempat di Balai Desa atas aduan masyarakat ke DPRD Banggai atas dampak kerusakan lingkungan, lahan mangrove, areal persawahan dan fasiltas jalan umum.
Aduan yang sebelumnya ditindak lanjuti Bupati Banggai Amirudin dengan menggelar pertemuan bersama 6 perusahaan nikel dengan agenda penyelesaian aktifitas tambang nikel di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai dipimpin Bupati Amirudin, Jumat 1 Agustus 2025.
Dalam rapat tersebut Bupati Amirudin dengan tegas menyatakan akan menindak lanjuti aktifitas perusahaan yang telah berdampak pada kerusakaan lingkungan, lahan mangrove, areal persawahan dan fasilitas jalan umum.*
(zuma)














