Pemda Banggai

Buka Sosialiasi Anti Korupsi, Bupati Amirudin : Saya Tau Dinas Mana Saja Tukang Potong Uang Ini dan Itu

Zulkifly Mangantjo
8
×

Buka Sosialiasi Anti Korupsi, Bupati Amirudin : Saya Tau Dinas Mana Saja Tukang Potong Uang Ini dan Itu

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi
Bupati membuka kegiatan sosialiasi Anti korupsi.

BANGGAI — Bupati Banggai dan Wakil Bupati Banggai bersama Plt. Sekretaris Daerah hadiri Sosialisasi Anti Korupsi dan tandatangani Piagam Audit Intern di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai pada Kamis (21/8).

Kegiatan ini merupakan salah satu pemenuhan kegiatan MCP yang sekarang disebut MCSP yaitu Monitoring, Controlling, Surveillance, of Prevention. Tindak lanjut dari Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta Monitoring dan Evaluasi program pengendalian Gratifikasi.

Sosialisasi ini diikuti para Staf Ahli dan Asisten Lingkup Setda Banggai, Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat Se-Kabupaten Banggai. Plt Kepala Inspektorat Syafrullah Mambuhu, S.STP Plt. dalam sambutan mengatakan, Inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak bisa bekerja sendirian, tetapi perlu dukungan dari seluruh perangkat daerah. 

APIP melalui clerance atau dalam menentukan terhadap pengaduan masyarakat tersebut berindikasi administrasi atau pidana. Kemudian APIP harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing kata dia.

Safrullah juga melaporkam bahwa saat ini Survei Penilaian Integritas (SPI) dari 35 perangkat daerah sudah 100% yang mengirimkan, kemudian untuk Kecamatan dari 24 baru 17 yang mengirimkan sehingga di presentasi baru 70,83%. Untuk calon responden eksternal dari 16 perangkat daerah yang telah mengirimkan data sebanyak 12 atau 70%.

Baca Juga :  Wujudkan Gerbang Cerdas, Dispusaka Gelar Bimtek Literasi Informasi

Diketahui bahwa KPK telah memulai Survei Penilaian Integritas (SPI) sejak awal Agustus yang nanti akan berakhir pada 31 Agustus 2025. 

Sementara itu Bupati Banggai Amirudin  menyampaikan, bahwa korupsi tergolong kejahatan luar biasa. “Efektifitas pemberantasan korupsi tidak hanya dengan peraturan perundangan-undangan saja, akan tetapi yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi. Tanpa SDM yang baik dan berintegritas mustahil pemberantasan korupsi bisa maksimal,” ujarnya.

Masyarakat harus ambil bagian untuk mencegah korupsi. Kepantasan dan kepatutan yang harus menjadi budaya. “Takut melakukan korupsi bukan hanya terbangun atas ketakutan terhadap denda atau penjara, tetapi harus didasarkan pada takut terhadap sanksi sosial, malu pada keluarga, tetangga, dan yang terpenting malu kepada Allah SWT Tuhan yang Maha Esa,” jelasnya.

Bupati juga mengajak pada seluruh kompenen masyarakat untuk menjadi bagian penting dari gerakan budaya anti korupsi ini. “Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pendidik. Institusi pendidikan, keagamaan, hingga kesenian adalah bagian penting dari upaya ini. Dengan keteladanan yang baik dapat memperbaiki regulasi dan reformasi birokrasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemda Banggai Dukung Penuh Kurikulum Merdeka Belajar

Pada (30/12/2022) Bupati Banggai telah memberikan kewenangan kepada Inspektorat Daerah untuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, cacatan, dokumentasi, aset, dan personil pada instansi/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern.

“Saya tahu dinas mana saja dan semuanya, yang memotong uang jalan, memotong perjalanan dinas, memotong uang makan, potong ini dan itu. Tolong selagi masih ada kesempatan perbaiki prilaku ini, tolong kerja yang baik, usahakan internal kita baik, karna kalau internal kita buruk berdampak juga pada penilaian kinerja kita”. tegas bupati

Adapun materi yang akan diberikan meliputi :

1. Survey Penilaian Integritas. Narasumber  Heni Erli Iva Afianti, SP

2. Kode Etik Kepegawaian. Narasumber BKPSDM

3. Benturan Kepentingan. Narasumber Gustam, SE

4. Sosialisasi Gratifikasi. Narasumber Efrayiim M.S Tumurang, SKM., MM., CGAA

5. Sosialisasi Saluran Pengaduan Masyarakat. Narasumber Iskandar Mustianto, SE., M.Si.*

(zuma)

error: Content is protected !!