BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Paiman Karto.
Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banggai, Senin (13/10). Paiman Karto menggantikan posisi Jodi Prakoso (almarhum) yang sebelumya adalah aleg DPRD Banggai Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Kekosongan kursi sepeninggal almarhum, Paiman Karto resmi dalam paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Banggai Syarifudin Tatjo, Paiman Karto menjabat dua posisi.
Sebagai Aleg DPRD Kabupaten Banggai Fraksi PAN, Paiman Karto yang merupakan pemilik suara terbanyak setelah almarhum di wilayah dapil 1, dalam jabatan itu pula mengemban Sekretaris Komisi II dan Ketua Badan Kehormatan (BK).
Yang mana kedua jabatan itu sebelumya di jabat almarhum Jodi Prakoso secara otomatis di isi oleh Paiman Karto selaku PAW dari almarhum Jodi Prakoso.
Rapat paripurna tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100.1.4.2/284/RO.PEM.OTDA-G.ST/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Jodi Prakoso,S.H., dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Drs. Paiman Karto, M.M., sebagai anggota DPRD Kabupaten Banggai masa bakti 2024-2029.*
(zuma)














