BANGGAI — Sebanyak 15 unit kendaraan pengangkut pakan ternak bantuan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Banggai disalurkan pada penerima manfaat, Senin (22/9).
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disnakeswan Banggai Mahyudin Djaga mengatakan bantuan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2025.
“4 unit dari penetapan APBD 2025 dan 11 unit dari APBD perubahan anggaran tahun 2025,” jelasnya.
Jadi total ada 15 unit bantuan kendaraan pengangkut pakan yang kami distribusikan tahun ini pada sejumlah kelompok penerima manfaat kata dia.
Sambungnya, 4 unit kendaraan pengangkut pakan ternak sapi dan kambing, 2 unitnya sudah kami salurkan pada satu kelompok di Kelurahan Keleke dan satunya lagi di Kelurahan Kilongan Permai. Sementara dua unit lagi akan kami salurkan pada kelompok penerima bantuan yang berada di dataran Kecamatan Toili.
Kabid Mahyudin menambahkan rencana bantuan kendaraan pakan ternak roda tiga masih akan tercover pada APBD Perubahan dengan total sebanyak 11 unit kendaraan roda tiga. “Dengan begitu bantuan kendaraan pengangkut pakan ternak pada tahun 2025 ada sebanyak 15 unit,” tambahnya.
Bantuan tersebut, bertujuan untuk membantu memberdayakan para kelompok peternak sekaligus menindak lanjuti surat edaran bupati tentang larangan hewan ternak berkeliaran. Dengan adanya bantuan tersebut maka para pemilik ternak dapat mengkandangkan ternak mereka karena sudah kendaraan pengangkut pakan ternak.
Ia menjelaskan bahwa bantuan kendaraan pengangkut pakan ternak ini sudah menjadi program tahunan Disnakeswan Banggai karena anggaran bantuan sudah kami siapkan. Dimana para penerima bantuan kendaraan pakan ternak ini sudah mengajukan prpopsal bantuan pada tahun sebelumnya (2024) dan realisasinya kami salurkan tahun ini (2025).
Dan untuk tahun depan (2026), ia mengaku sudah ada beberapa proposal yang sudah masuk dan akan di lakukan verifikasi administrasi dan faktual agar bantuan yang ada betul betul tersalurkan tepat sasaran.
Terkait itu Mahyudin Djaga menjelaskan terkait syarat calon kelompok penerima bantuan ataupun manfaat program. “Selain terdaftar dalam Simultan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian). Hal ini dimaksudkan agar dalam proposal bantuan tertera tanda tangan penyuluh pertanian. Selain itu personil kelompok bantuan harus tertera (KTP) sesuai domisili distribusi bantuan dengan jumlah kelompok 10 orang.
Ia juga menjelaskan berkaitan operasional bantuan kendaraan pakan ternak menjadi tanggungan kelompok penerima bantuan itu sendiri.*
(zuma)














