BANGGAI — Kapolsek Bunta Iptu Syafarudin Ramin mengawali tugas selaku pembina kamtibmas dengan menghadapi aksi demo warga Bunta menuntut kinerja pihak PLN.
Diketahui aksi demo yang terjadi pada Jumat (28/11) malam oleh puluhan warga dipicu kekesalan mereka atas kinerja PLN menyusul sering padamnya aliran listrik secara tak menentu hingga berjam jam di wilayah Kecamatan Bunta, Kelurahan Bunta II.
Akumulasi kemarahan warga pun memuncak spontan turun ke jalan melakukan aksi blokade di ruas jalan utama dengan membakar ban bekas di sebuah jembatan jalan Transsulawesi sebagai simbol kemarahan mereka.
Camat Bunta Buhari Malihat bersama Kapolsek Bunta Iptu Syafarudin yang berada di lokasi meredam aksi warga dan melakukan dialog hingga merujuk pada rencana pertemuan di aula Kelurahan Bunta II dengan menghadirkan pihak PLN dan unsur Forkopimcam.
Sebagai pembina kamtibmas Kapolsek Bunta Iptu Syafarudin yang baru menjabat beberapa hari menggantikan Ipda Andi Wijarnako, Iptu Syafarudin mengaku bahwa warga Bunta II sudah cerdas, “Alhamdulillah, warga masyarakat Kecamatan Bunta khususnya Bunta II sudah sangat dewasa dan cerdas dalam menyikapi setiap permasalahan dan masih tunduk pada aturan berlaku dan juga pada pemerintah, mohon dukungan dan doanya kedepan,” ujarnya pada Minggu (3011) malam.
Atensi
Berlanjut dalam kesempatan bincang bincang bersama media ini disalah satu warkop yang ada di Kota Bunta, Iptu Syafarudin turut memberikan atensi pengawasan Gas LPG 3 Kg oleh tim Satgas wilayah bersama dinas terkait hingga mengamankan puluhan tabung gas LPG 3 Kg dari sebuah toko yang bukan pangkalan resmi.
Tabung gas kosong 3 Kg itu kemudian di amankan di Mapolsek Bunta. Sebagai Kapolsek yang baru betugas Iptu Syafarudin masih ingin mempelajari lebih dalam terkait penindakan selanjutnya dalam konteks penegakan hukum sebagai tugas utama Polri.
Ia mengaku sesuatu yang melanggar aturan dan ketentuan hukum tentu sebuah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Namun begitu dirinya belum mau berspekulasi lebih jauh dan masih ingin mempelajari lebih jauh mekanisme pengawasan berkaitan dengan penindakan hukum dalam lingkup pengawasan apabila terdapat pangkalan menjual melebihi HET atau melakukan penjualan tidak resmi.*
(zuma)














