BANGGAI — Polsek Bunta Polres Banggai mengingatkan seluruh pedagang petasan untuk tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi.
Untuk mengantisipasi penjualan petasan daya ledak tinggi aparat intens melakukan pemeriksaan pada penjual petasan yang ada di wilayah hukum Polsek Bunta.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bunta Iptu Syafrudin melalui Kanit Reskrim Aiptu Romi Yusuf pada media ini Rabu (31/12). Bersama anggota Polsek Bunta Kanit Reskrim Polsek Bunta Aiptu Romi Yusuf melakukan patroli di lapangan.
Patroli itu menyasar para pedagang kembang api di seputaran kompleks pasar Bunta, untuk mengecek jenis kembang api apa saja yang di jual lapak pedagang petasan.
Romi mengatakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan menjalin kemitraan dengan mewujudkan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat.
Ia menghimbau pada pedagang agar senantiasa waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan kamtibmas disekitarnya. “Petasan itu berbahaya, tetap berhati-hati mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Kanitreskrim Aiptu Romi.
Diungkapkanya saat ini belum ada korban jiwa akibat petasan daya ledak besar di wilayah hukum Polsek Bunta. Namun begitu pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah korban akibat petasan.
Kami mengimbau para pedagang untuk tidak memperjualbelikan petasan daya ledak tinggi berbahaya khususnya pada anak-anak. “Mari kita lalui pelepasan tahun 2025 dan menyambut tahun baru 2026 ini dengan damai dan kondusif,” pintahnya.*
(zuma)














