Metro Luwuk

Ketua Panitia dan Wakil Dekan I Berikan Materi Pra Pembekalan Mahasiswa PKPH UMLB Angkatan IV Tahun 2026

Zulkifly Mangantjo
3
×

Ketua Panitia dan Wakil Dekan I Berikan Materi Pra Pembekalan Mahasiswa PKPH UMLB Angkatan IV Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Unismuh Luwuk
Pra pembekalan mahasiswa praktek kerja profesi hukum tahun akademik 2025-2026.

BANGGAI — Sebanyak 53 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Kabupaten Banggai mengikuti Pra Pembekalan Praktek Kerja Profesi Hukum (PKPH), Senin (9/2).

Pra pembekalan berlangsung di Aula Ahmad Dahlan Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Kabupaten Banggai.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum Dr. Firmansyah Fality, SH, MH dalam arahannya mengatakan bahwa pra pembekalan ini sangat penting dan wajib oleh mahasiswa yang nantinya akan turun melakukan PKPH.

Sambungnya esok Selasa, (10/2) akan di lakukan pembekalan di ruangan yang sama di buka langsung oleh Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Dr. Sutrisno K. Djawa, SE, MM. 

Dr. Firmansyah menegaskan bahwa pra pembekalan dan pembekalan pada Selasa esok adalah kegiatan yang wajib di ikuti mahasiswa sebelum turun praktek selama 40 hari kerja.

Praktek Kerja Profesi Hukum (PKPH) angkatan ke IV tahun akademik 2025-2026 kata dosen muda Dr. Firmansyah Fality  merupakan mata kuliah wajib, sehingga wajib pula di ikuti mahasiswa termasuk kewajiban mengikuti pra pembekalan dan pembekalan.

“PKPH ini adalah mata kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa termasuk pra pembekalan dan pembekalan ” tegasnya.

Mengenai tempat praktek mahasiswa pada prinsipnya mahasiswa PKPH akan kami tempatkan pada instansi atau lembaga yang ada dan akan kami perkenalkan dan sudah ada kajianya,  “Tempat praktek mahasiswa baik di instansi dan lembaga kami perkenalkan dan sudah ada kajiannya,” jelas Dr. Firmansyah.

Pada pra pembekalan itu Dr. Firmansyah turut memotivasi mahasiswa, bahwa tempat praktek (PKPH) ini sudah ada kajian hukumnya yang nantinya bisa melahirkan judul skripsi mahasiswa “Karena tidak bisa melahirkan judul kalau tidak ada masalah yang menjadi bahan kimia kalian,” akunya.

Olehnya lewat PKPH ini para mahasiswa bisa melahirkan sebuah judul pada skripsi nanti dengan melakukan kajian hukumnya seperti apa selama proses praktek berlangsung di tempat praktek baik instansi maupun lembaga masing – masing.

Baca Juga :  PUPR Banggai Rehabilitasi Asrama Mahasiswa Banggai di Manado, Sekda : Komitmen Pemda Pada Dunia Pendidikan

Sambung Firmansyah mengkhawatirkan jangan sampai PKPH ini hanya sekedar ikut – ikutan saja oleh mahasiswa. Tapi harus benar benar melakukan praktek dengan baik dan benar mengikuti segala proses dan mekanisme ditempat praktek kalian sebagai bahan dan kebutuhan kimiah kalian kata dia.

Pada dasarnya kata Firman sapaan akrab dosen muda ini, di mana tanah di pijak di situ langit di junjung, peribahasa ini tersirat spirit dan motivasi pada mahasiswa agar dapat mengikuti pelaksnaan praktek sesuai dengan kebutuhan studi kimiah mahasiswa.

Ia juga mengingatkan mahasiswa, agar tertib dan menjaga nama baik universitas dengan mengikuti segala aturan di tempat praktek kalian masing masing selama pelaksanaan praktek 40 hari kerja.  Dan yang terpenting pula jaga nama baik universitas dan fakultas di instansi atau lembaga tempat kalian melaksanakan rangkaian praktek. 

“Karena pengalaman tahun kemarin kami fakultas di telepon karena salah satu mahasiswa,” akunya.

Olehnya ini tidak boleh terjadi lagi pada mahasiswa PKPH angkatan ke IV yang akan melaksanakan praktek dimulai pekan ini. “Kalian harus benar benar mengikuti pelaksanaan praktek dengan baik dan benar mengikuti aturan di instansi atau lembaga tempat kalian praktek dan tetap jaga marwah universitas, ” jelasnya.

Ketua Panitia PKPH angkatan ke- IV Fakultas Hukum Tahun Akademik 2025-2026, Dri Sucipto yang membuka pra pembekalan mengatakan sesuai dengan jadwal yang sudah diatur oleh panitia bahwa hari ini adalah pra pembekalan yang artinya adalah persiapan sebelum masuk pada pembekalan esok Selasa (10/2). 

Pada rangkaian pembekalan nanti akan di buka langsung Rektor Unismuh Luwuk Dr. Sutrisno K. Djawa, SE, MM, dan saya sendiri di percayakan sebagai ketua panitia (PKPH). “Jumlah peserta PKPH yang hadir dalam pra pembekalan ini sebanyak 53 orang tahun akademik 2025-2026,” terangnya.

Baca Juga :  Festival Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 di Banggai

Dri Sucipto menjelaskan PKPH ini adalah mata kuliah yang turun langsung di lapangan. Dan nanti ada Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) serta dosen mitra di mana mahasiswa melaksanakan praktek (PKPH). “Pelaksanaan praktek selama 40 hari kerja dan akan di tarik setelah lebaran nanti,” jelasnya.

Ia menambahkan PKPH adalah mata kuliah wajib sehingga untuk bisa mengikutinya harus memenuhi persyaratan untuk memprogram pada semester berjalan semester (VI). “Syarat untuk memprogram sesuai aturan akademik dimana mahasiswa melunasi biaya PKPH dan pembayaran setengah SPP semester enam ,” terangnya 

Sambung Dri Sucipto mahasiswa yang  mengikuti PKPH pada setiap instansi sebanyak 2-3 orang. Setiap mahasiswa yang mengikuti PKPH wajib mengikuti pembekalan dan segala proses rangkaian PKPH serta membuat laporan yang akan di didampingi oleh DPL yang di tunjuk kampus dan dosen mitra yang di tunjuk oleh instansi dimana tempat praktek mahasiswa. 

“Dan akhir dari PKPH mahasiswa akan memaparkan hasil praktek,” tutupnya.

Ia mengingatkan pada mahasiswa yang mengikuti praktek tidak dibenarkan untuk mengundiurkan diri karena akan berdampak pada nilai, atau tidak ada nilai sama sekali. Dan setiap peserta harus terlibat aktif di setiap aktifitas instansi atau lembaga tempat PKPH mahasiswa. “Mengamati setiap aspek hukum yang di lakukan instansi dan lembaga dalam menjalankan fungsi dan kerja di tempat praktek yang nantinya bisa jadikan bahan skripsi seperti apa yang di sampaikan Wakil Dekan 1,” tutupnya.*

(zuma)

error: Content is protected !!