Pendidikan

Kadisdikbud Banggai Teken Edaran Lima Hari Belajar Sekolah Mulai 2 Februari 2026

Zulkifly Mangantjo
3
×

Kadisdikbud Banggai Teken Edaran Lima Hari Belajar Sekolah Mulai 2 Februari 2026

Sebarkan artikel ini
Disdikbud Banggai
Kadisdikbud Banggai Syafrudin Hinelo

BANGGAI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai  mulai memberlakukan 5 (lima) hari sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.32.2/399/Sekt. Disdikbud ditetapkan pada 2 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 2 Februari 2026 ditandatangani Kadisrikbud Banggai Syafrudin Hinelo.

Penerapan lima hari sekolah ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional ;

1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

2. Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

3. Permendikdasmen RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.

Penerapan lima hari belajar ini pula telah dibahas dalam Rapat Kerja Awal Tahun 2026 oleh Kadisdikbud Banggai bersama seluruh jajaran pejabat struktural eselon III dan IV hingga koordinator pendidikan, pengawas dan penilik PNFI. Dalam surat edaran tersebut di jelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilaksanakan selama lima hari, Senin sampai dengan Jumat.

Baca Juga :  Disdikbud Banggai Atur Skema Belajar Sesuaikan Jadwal Libur Puasa dan Idul Fitri 1447 Hijriyah

Dan untuk pengaturan jam belajar disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan beban kurikulum. Satuan pendidikan diwajibkan mengatur jam pelajaran, kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, serta ekstrakurikuler sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam surat edaran tersebut di tegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilaksanakan lima hari, Senin hingga Jumat dan berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD/Sederajat, SMP/Sederajat, serta pendidikan kesetaraan Paket C.

Adapun jadwal jam belajar siswa selama lima hari sekolah ditetapkan sebagai berikut :

A. Senin hingga Kamis 

1. PAUD Kelas A : Pukul 07.30 -09.30 Wita.

2. PAUD Kelas B : Pukul 07.30 – 10.30 Wita.

3. SD/Sederajat : Kelas 1 dan 2 Pukul 07.15 -12.15 Wita Kelas 3 hingga Kelas 6 07.15 – 13.30 Wita

4. SMP/Sederajat Pukul 07.15 – 14.30 Wita.

B. Hari Jumat 

Baca Juga :  Peduli Pendidikan dan Gizi Anak DWP Banggai di HUT ke 24

1. PAUD Pukul 07.30 – 09.30 Wita.

2. SD/Sederajat Pukul 07.15-11.15 Wita.

3. SMP/Sederajat Pukul 07.15-11.15 Wita.

Selain mengatur jam belajar peserta didik, surat edaran ini juga menegaskan bahwa hari sekolah digunakan sebagai hari kerja bagi kepala sekolah, para guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Kegiatan hari mengajar guru dilaksanakan satu kali dalam sepekan setelah jam pulang sekolah dan diatur oleh masing masing satuan pendidikan.

Disdikbud Banggai melalui koordinator pendidikan, pemilik dan pengawas sekolah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan lima hari sekolah ini. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan kedepan. Kebijakan ini juga mengakomodasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan, dengan pengaturan jadwal yang dikoordinasikan bersama pihak terkait tanpa mengganggu jam pembelajaran dan waktu ibadah.*

(zuma)

error: Content is protected !!