BANGGAI — Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta, Polres Banggai, Polda Sulteng membongkar sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu – sabu.
Dari catatan jurnalis media ini, selang bulan Februari sampai dengan April 2026, Polsek Bunta dipimpin Kapolsek Iptu Syafarudin Ramin, SH dan anggotanya berhasil meringkus 4 orang terduga awal pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan barang bukti di waktu dan tempat berbeda.
Kasus tersebut terbilang signifikan karena dalam kurun waktu tiga bulan terus meningkat dari jumlah kasus hasil penangkapan di wilayah hukum Polsek Bunta, Polres Banggai, Polda Sulteng.
Dari rentetan kasus para pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Banggai. Narkoba yang terus menjadi momok di masyarakat, dua kasus bermula dari laporan KDRT hingga laporan orang terdekat tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dibalik aduan KDRT satu kasus telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Banggai, baik pelaku dan barang bukti. Menyusul satu kasus dari laporan KDRT laporan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dibongkar pada Senin 6 April 2026.
Pelaku tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti. Kasus tersebut diungkap SB istri terduga pelaku BF, saat keduanya mendatangi Mapolsek Bunta terkait permasalahan rumah tangga.
Dihadapan petugas sang istri SB mengaku kalau suaminya BF kerap menyimpan dan mengedarkan narkoba sabu – sabu. Tanpa menunggu lama petugas menggeledah mobil minibus digunakan BF dan SB yang terparkir di halaman Kantor Mapolsek Bunta.

Penggeledahan dalam mobil minibus warna putih ditemukan 5 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu yang sangaja disimpan oleh terduga pelaku BF di bawah karpet mobil bagian sopir.
Temuan itupun memperkuat informasi dan pengembangan lanjut petugas dari apa yang disampaikan SB kalau suaminya BF kerap menyimpan dan mengedarkan barang haram itu. Berlanjut petugas menggeledah rumah pelaku dan mendapati barang bukti diduga sabu – sabu, 3 buah timbangan digital, kaca pirex dan alat isap (bong).
Polisi juga menyita satu unit mobil Sigra warna putih tanpa TNKB, handphone merk (Realme) dan uang tunai Rp. 1,1 juta rupiah. Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Bunta dan di serahkan ke Satresnarkoba Polres Banggai.
Kembali pada Rabu (8/4) malam Polisi berhasil mengamankan satu terduga pelaku yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial (NL) tinggal di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu di wilayah itu. Kanit Reskrim Ipda Erik Taronto bersama anggota Bripda Melathoem saat itu melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus itu.
Setelah dipastikan melalui adanya transaksi terselubung. Polisi bergerak melakukan penangkapan NL dirumahnya di wilayah Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta. Karena terduga seorang perempuan, maka penanganan dilakukan pada pendekatan humanis melibatkan perempuan untuk memeriksa kamar dan badan terduga pelaku disaksikan Lurah Bunta I.
Alhasill penggeledahan yang dilakukan ditemukan satu sachet berisikan butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu sengaja di sembunyikan NL di pakaian dalam miliknya yang tujuanya untuk menggelabui petugas.
Usai penangkapan NL bersama barang bukti satu sachet kecil diduga sabu, uang Rp 150 ribu, terduga pelaku digiring ke Mapolsek Bunta untuk pemeriksaan lanjut dan menyerahkan pelaku pada Satresnarkoba Polres Banggai.
Kapolsek Bunta Iptu Syafarudin Ramin, SH dalam keteranganya tegas mengatakan tidak akan pernah memberikan ruang bagi pelaku narkoba. “Kami tak main main memberantas peredaran gelap narkoba jenis sabu – sabu. Apalagi itu informasi datang dari lingkaran terdekatpalaku,” tegasnya.
Iptu Syafarudin menambahkan dalam memerangi peredaran narkoba jenis sabu, ia meminta dan berharap dukungan penuh masyarakat dan semua pihak dalam menginfokan pada petugas untuk memerangi kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.*
(zuma)














