Koorporasi

Dugaan Konspirasi PT ABM dan PT ASB Cedrai Kemenangan PT Harita Group di PTUN Palu 

Zulkifly Mangantjo
7
×

Dugaan Konspirasi PT ABM dan PT ASB Cedrai Kemenangan PT Harita Group di PTUN Palu 

Sebarkan artikel ini
Tambang nikel
Pertambangan nikel PT ABM.

BANGGAI — Kehadiran PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) sebagai perusahaan tambang nikel yang berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), memunculkan pertanyaan publik.

Pasalnya PT ABM yang kini intens melakukan aktivitas di desa dalam wilayah Kecamatan Pagimana diduga memiliki keterkaitan langsung dengan PT Anugerah Sumber Bumi (ASB).

Perusahaan yang sempat mengantongi izin tahapan kegiatan dengan dokumen perizinan menyebutkan wilayah operasi di Kecamatan Bualemo diterbitkan Distamben Banggai sekira tahun 2008 silam, sebelum kewenangan ditarik ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Padahal itu masih dalam wilayah Kecamatan Pagimana yang memang merupakan kecamatan awal atau induk dari Kecamatan Bualemo. Dari situlah sehingga sempat terlibat sengketa hukum melawan PT Harita Group di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulteng di Palu. 

Dalam sengketa di PTUN Sulteng informasi terakhir berkembang saat itu dimenangkan oleh pihak PT Harita Group. Namun karena kewenangan eksekusi putusan PTUN tetap dikembalikan pada kepala daerah saat itu, Bupati Banggai periode 2006-2011 yang diduga telah memiliki hubungan kemitraan lebih awal, dan sangat dekat dengan big bos atau pimpinan manajemen PT ASB di Jakarta.

Sehingga perusahaan pemenang (PTUN) PT Harita Group yang kenyataan di lapangan saat itu memang telah lebih dahulu melakukan tahapan kegiatan di lokasi wilayah Kecamatan Pagimana sesuai dokumen perizinan, dan ketentuan yang berlaku.

Tapi tetap saja tidak kunjung mendapatkan persetujuan untuk melakukan tahapan kegiatan lanjutan di desa setempat.

Lantas PT ABM yang bergerak di sektor eksplorasi dan penambangan nikel, tiba-tiba muncul di wilayah operasi yang dokumen awalnya dikantongi PT Harita Group di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Baca Juga :  Kades Koninis Rudi Ma,atu Akui Hadirnya PT KFM Berdampak Pada Kemajuan Desa Dan Kesejahteraan Rakyat

Oleh karena itu, masuknya PT ABM ke Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, tidak lepas dari sorotan dari berbagai pihak yang secara terangan mempertanyakan latar belakang perusahaan tersebut.

Dan muncul dugaan bahwa PT ABM merupakan entitas yang memiliki hubungan atau merupakan pecahan dari PT ASB yang sebelumnya mengantongi dokumen perizinan tahapan kegiatan di wilayah Kecamatan Bualemo.

Dugaan tersebut semakin menguat karena kemunculan PT ABM terjadi usai beredar informasi, PT ASB diketahui kalah dalam sengketa hukum di PTUN melawan PT Harita Group.

Apalagi sebelumnya sempat pula beredar informasi lain, jika PT ASB termasuk salah satu dari enam perusahaan yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat itu.

Dan izin operasi produksinya berdasarkan perubahan ketentuan peraturan saat itu, juga telah beralih kewenangan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Yaitu PT Anugrah Sumber Bumi dengan Nomor SK:540/516/DIESDM .G_ ST/2015 tentang izin persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi menjadi Operasi Produksi luas wilayah konsesi 4.335 Ha, ditandatangani pada tanggal 02 September 2015 berada di Kecamatan Pagimana dan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Hanya saja memang hingga kini belum diperoleh keterangan resmi yang secara terbuka menjelaskan, hubungan korporasi antara kedua perusahaan tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, publik menilai penting adanya transparansi terkait struktur kepemilikan, afiliasi perusahaan, serta dasar hukum yang menjadi landasan masuknya investasi baru di wilayah pertambangan Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Delegasi PT KFM Najmi Alramadan Tampil di Pemilihan Ketua Forum KTT Se Sulteng

Keterbukaan informasi dinilai menjadi faktor penting untuk menghindari spekulasi, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap iklim investasi di daerah.

Di sisi lain, berdasarkan sejumlah informasi jika Anugerah Group disebut-sebut terafiliasi dengan jaringan bisnis raksasa yang berada dalam lingkup Salim Group.

Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait, guna memastikan status afiliasi dan hubungan korporasinya.

Pengamat menilai kehadiran perusahaan tambang baru di kawasan yang memiliki potensi sumber daya nikel besar, seharusnya diikuti dengan keterbukaan terhadap publik.

Terutama menyangkut legalitas perizinan, rekam jejak perusahaan, hingga komitmen terhadap aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat utamanya Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Adapun apabila atas nama perusahaan PT ASB maka wajar kemudian komitmen terhadap aspek lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat utamanya Desa Toiba dan sekitarnya di Kecamatan Bualemo.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT ABM terkait dugaan baik hubungan perusahaan tersebut dengan PT ASB maupun mengenai berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Oleh karena itu pula, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemprov melalui Dinas ESDM Sulteng sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, serta instansi teknis terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif.

Dengan begitu, agar tidak muncul persepsi bahwa pergantian perusahaan berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, hanya sekehendak hati dan kepentingan yang berkuasa menerbitkan dokumen izin pertambangan masa itu.*

(zuma)

error: Content is protected !!