Nasional

Tiga Poin Penangguhan Penahanan Tersangka Roy Suryo dan dr Tifa Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Zulkifly Mangantjo
6
×

Tiga Poin Penangguhan Penahanan Tersangka Roy Suryo dan dr Tifa Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Penangguhan
Kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka tudingan ijazah palsu jokowi. (foto : ss/vd).

BANGGAI — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 menyeret tersangka Roy Suryo dan dr Tifa yang mendapat penangguhan penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Permohonan penangguhan penahanan keduanya (Roy dan Tifa) di kabulkan oleh pihak Kejari Jaksel dengan beberapa poin pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kesempatan wawancara bersama awak media didampingi para lawyers antaranya Refly Harun dan kubu Roy dan Tifa usai penangguhan, Senin (22/6). 

“Alhamdulillah saya secara pribadi (Roy Suryo) menghaturkan banyak terima dan juga pada sahabat setia saya (dr. Tifa) yang mana kami terus berjuang dan tidak memperhitungkan siapa di luar sana,” ujarnya.

Dan juga yang kami tidak bisa lupakan pada seluruh lawyer – lawyer kami kami yang sangat luar biasa, “Mohon maaf saya tidak bisa sebutkan satu – persatu. Mulai dari mas Refly sampai semuanya,” ujar Roy.

Baca Juga :  Kejati Sulteng Tahan Mantan Pejabat Bupati Morowali Dugaan Kasus Korupsi Mess Pemda

Dan tentu saja kepada teman – teman semua kata Roy, “Awak media para jurnalis para youtuber dan juga pada seluruh masyarakat Indonesia. Ini insya allah kemenangan rakyat seluruh Indonesia.

Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur kehadirat Allah SWT / Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa perjuangan kami belum selesai. “Dan sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakan kebenaran yang ada, “Dan mohon terus suportnya dan insya kami bedua akan tetap kuat tidak seperti para penghianat terima kasih,” ujarnya.

Poin Penangguhan

Yang mana Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, serta dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). 

Keputusan Kejari Jakarta Selatan ini diambil setelah kedua tersangka menjalani proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).

Informasi dihimpun Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum dan pihak keluarga dari kedua tersangka (Roy dan Tifa).

Baca Juga :  JAM-PIDUM Pastikan Tersangka FS Dkk Dapatkan Perlakuan Sama Dengan Perkara Lain, Tidak Ada Perlakuan Khusus

Terdapat tiga poin utama yang jadi pertimbangan pihak (Kejari) Jaksel dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka yakni : 

1. Adanya Jaminan Keluarga : Pihak keluarga resmi bertindak sebagai penjamin bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

2. Komitmen Kooperatif : Roy Suryo dan dr. Tifa telah menandatangani surat pernyataan tertulis untuk bersikap kooperatif selama menjalani sisa proses hukum.

3. Menjaga Kondusivitas : Kedua tersangka berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji ikut menjaga situasi di masyarakat tetap kondusif. Meskipun tidak mendekam di sel tahanan, kejaksaan menetapkan status wajib lapor setiap minggu bagi Roy Suryo dan dr. Tifa.***

error: Content is protected !!