BANGGAI — Sosok Marsidin Ribangka sempat menjadi trending topik setelah dirinya dilantik sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Banggai.
Dibalik pertanyaan publik dan ramainya para netizen di sosial media akhirnya terjawab lewat penjelasan pihak BKPSDM Kabupaten Banggai.
Kepala BKPSDM Banggai Farid Hasbullah dikonfirmasi media ini, Jumat (17/8) mengatakan alasan pelantikan Marsidin Ribangka kendatipun tidak berada pada jalur seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Farid menjelaskan ada tiga poin mendasar pelantikan Marsidin yang secara otomatis mengembalikan posisi eselonya (eselon 2b). “Yang pertama pelantikan Marsidin merujuk pada, Pemda Banggai taat melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Kedua hasil fasilitasi Pemda Banggai dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan ketiga berdasar pada persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Sambungnya dari tiga hal tadi, maka Marsidin Ribangka langsung dilakukan pengangkatan kembali kedalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kata dia.
Marsidin dilantik dan diambil sumpah jabatan bersama 8 orang pejabat eselon 2b, oleh Bupati Amirudin bertempat diruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (16/7).
Kita ketahui bersama bahwa Marsidin pernah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggugat Pemda Banggai soal pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai kala itu.
Proses panjang gugatan itu tak luput dari perhatian publik yang terus mengikuti isu persidangan hingga perseteruan terbuka di sosial media, manakala Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penggugat Marsidin Ribangka.
Dengan dilantiknya Marsidin Ribangka oleh Bupati Amirudin menyampaikan pesan sebuah keberlangsungan tata pemerintahan yang berintegritas, profesional dan bermartabat mengalahkan bisik-bisik politik dalam pengisian jabatan strategis yang hanya didasarkan pada kepentingan semata suka atau tidak suka.
Jiwa Besar Bupati
Dari sini kita belajar dari kepemimpinan Bupati Amirudin yang enggan terjebak dengan tekanan kepentingan individualistik atau kelompok fanatisme yang ujungnya bermuara pada kezoliman dan kelaliman pemimpin. Sebaliknya tetap mengedepankan dirinya patut dan taat pada pelaksanaan dan penyelenggaraan hukum pemerintahan daerah secara konstitusional, transparansi dan akuntabel.(*)
(zuma)














