DPRD Banggai

Lisa Sundari Ketua Komisi I DPRD Banggai Pimpin Raker Penanganan KDRT dan Kekerasan Pelecehan Seksual Perempuan dan Anak, Lahirkan 6 Poin Kesepakatan

Zulkifly Mangantjo
3
×

Lisa Sundari Ketua Komisi I DPRD Banggai Pimpin Raker Penanganan KDRT dan Kekerasan Pelecehan Seksual Perempuan dan Anak, Lahirkan 6 Poin Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
DPRD Banggai
Ketua Komisi I DPRD Banggai Lisa Sundari pimpin raker penanganan KDRT dan kekerasan pelecehan seksual perempuan dan anak lahirkan 6 poin kesepakatan.

BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Komisi I menggelar rapat kerja (raker) dalam rangka mengatasi permasalahan KDRT dan pelecehan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Lisa Sundari berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Banggai, Senin (20/7).

Kepada diktenews, Ketua Komisi I DPRD Banggai Lisa Sundari mengatakan raker tersebut dihadiri OPD terkait dan Polres Banggai antaranya Dinas P2KBP3, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Bappeda, Kabag Hukum, Kanit PPA Polres Banggai, BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Pendukung Aleg DPRD Banggai Lisa Sundari Siap Menangkan AT-FM di Dapil 2
Komisi I DPRD Banggai bersama peserta raker

Sementara Direktur RSUD Luwuk Banggai atau yang mewakili tidak menghadiri raker bersama Komisi I. Padahal raker tersebut sangat penting karena menyangkut perlindungan kasus KDRT dan kekerasan pelecehan seksual pada perempuan dan anak dibawah umur.

Sambung Lisa Sundari Aleg DPRD Banggai Fraksi Golkar mengatakan dalam raker tersebut kami menyepakati bersama 6 poin kesepakatan sebagai berikut : 

1.Penanganan medis dan visum et repertum bisa di gratiskan.

2.Pendampingan psikologi dan pemulihan pasca trauma.

Baca Juga :  Pemda Banggai Optimis Wujudkan Visi Misi Tertuang Dalam RPJMD

3.Pendampingan dan bantuan hukum berupa bantuan rakyat miskin yang menjadi korban.

4.Penguatan Perda dan perbup serta memastikan alokasi anggaran.

5.Memberikan program – program pencegahan terhadap kasus – kasus  kekerasan perempuan dan anak.

6.Pembentukan UPT PPA dan Rumah Aman bagi korban kekerasan.

“Oleh sebab itu perlu adanya kolaborasi lintas sektoral dari semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari kekerasaan dan layak bagi perempuan dan anak,” tegas Lisa mengakhiri.(*)

(zuma)

error: Content is protected !!