BANGGAI — Dugaan praktik pemerasan terhadap tenaga kesehatan (nakes) oleh oknum kepala puskesmas (kapus) di wilayah Kabupaten Banggai semakin mendapat sorotan serius.
Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai kepada media ini, Rabu (2/9) membeberkan kronologi dan modus dugaan penyelewengan dana kesehatan yang disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun.
Modus Operandi
Berdasarkan data yang diterima, modus yang digunakan terbilang rapi. Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menjadi hak para tenaga kesehatan (nakes) ditransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi masing-masing sesuai prosedur normal.
Namun setelah dana masuk, para nakes diwajibkan menarik kembali 5 sampai dengan 10 persen dari jumlah dana yang diterima lalu menyetorkannya ke bendahara puskesmas. Dalih yang digunakan Kapus bahwa dana tersebut dibutuhkan untuk operasional.
Anehnya tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban tertulis atau transparansi mengenai ke mana saja dana itu sebenarnya mengalir setiap bulannya.
Perkiraan Kerugian Rp 10-15 Juta
Total akumulasi dana yang harus dikembalikan nakes ditaksir mencapai Rp.10 juta hingga Rp.15 juta setiap bulan, tergantung jumlah nakes dan besaran dana JKN/BOK yang cair pada bulan berjalan. “Jika dihitung dalam setahun, potensi kerugian para nakes bisa mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya.
Dampak
Praktik ini dinilai membebani nakes yang sebagian besar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena pendapatan yang seharusnya menjadi insentif kerja justru terpotong tanpa kejelasan. Beberapa nakes disebut enggan bersuara karena khawatir berdampak pada penilaian kinerja atau posisi mereka.
Menyikapi temuan ini, Tenaga Ahli Fraksi Golkar DPRD Banggai mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai bersama inspektorat segera melakukan audit dan investigasi untuk memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan dana JKN dan BOK di puskesmas, serta dibukanya kanal pelaporan yang aman bagi nakes agar dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut akan intimidasi atau mutasi sepihak.(*)
(zuma)













