Metro Luwuk

Kritik Asrudin “Bupati Gigit Jari” Nilai Ramdan Tendesius Tidak Mencerdaskan Publik

Zulkifly Mangantjo
9
×

Kritik Asrudin “Bupati Gigit Jari” Nilai Ramdan Tendesius Tidak Mencerdaskan Publik

Sebarkan artikel ini
Tenaga Ahli
Muhammad Ramdan

LUWUK BANGGAI — Tenaga Ahli Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Banggai, Muhamad Ramdan, S.I.Kom, M.I.Kom menanggapi pernyataan Asrudin Rongka di Radar Sulteng (3/10) yang menyebut Bupati Banggai “gigit jari” akibat ketergantungan pada dana transfer pusat. 

Menurut Tenaga Ahli Fraksi Golkar bahwa penilaian Asrudin menyederhanakan persoalan daerah, tendensius dan tidak mencerdaskan masyarakat dan para pembaca 

“Ketergantungan pada dana transfer bukan kondisi khusus di banggai. Tapi hampir seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah kondisinya sama, bahkan hampir di seluruh Indonesia, mengalaminya,” ujarnya, Senin (5/10/26).

Ramdan begitu sapaanya mengatakan bahwa desain desentralisasi fiskal kita memang begitu kata dia. “Maka kalau menyebutnya sebagai kegagalan bupati, menurut saya itu menyederhanakan persoalan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi dan tendensius dalam pernyataan tersebut. Di satu sisi, Asrudin mengakui kesalahan tidak selalu ada pada satu pihak dan bersumber dari sistem desentralisasi yang tidak seimbang. Namun di sisi lain, ia memakai diksi “gigit jari” yang langsung menyasar Bupati.

“Kalau akar masalahnya memang desain desentralisasi fiskal, jadi lucu kenapa justru sorotannya hanya ke satu Bupati, padahal hampir semua daerah bukan hanya di Sulawesi Tengah tapi di seluruh daerah mengalami kondisi yang sama. Maka Itu yang saya sebut tendensius. Publik digiring ke kesimpulan yang sudah ditentukan, bukan diajak memahami persoalan secara luas,” ucapnya.

Ia menilai pernyataan itu hanya menonjolkan risiko, seperti defisit, gagal bayar, dan penundaan gaji, tanpa menyebut langkah-langkah yang sudah dan sedang ditempuh Pemda. “Mencerdaskan itu berarti menyajikan gambaran utuh seputar masalahnya apa, penyebabnya apa, dan solusinya apa. Yang disampaikan hanya sepotong,” bebernya.

Baca Juga :  Kantor UPP Kelas II Luwuk Silaturahmi dan Bukber dengan Jurnalis Banggai, Hasfar : Peran Pers Strategis Dukung Aktifitas Kepelabuhanan

Terkait sisa dana transfer kurang bayar Rp. 477 miliar yang di sebutkan Asrudin, Ramdan menyebut itu hak daerah yang wajib untuk diperjuangkan. Ia menjelaskan, sebagian besar nilai tambah sektor migas dan pertambangan masuk ke pusat lewat pajak dan royalti lalu kembali ke daerah sebagai Dana Bagi Hasil (DBH). “Maka sebagai daerah penghasil, kita wajib mendapatkan hak kita dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ramdan menambahkan, saat ini Bupati Amirudin tidak berhenti pada soal dana transfer, tetapi aktif mencari sumber pendapatan baru, salah satunya Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan sektor migas di banggai.

Prosesnya lanjut Ramdan, sudah berjalan. KKKS telah menyampaikan surat penawaran resmi PI 10 persen pada PT Banggai Energi Utama (BEU), Perseroda yang ditunjuk Pemkab Banggai. PT BEU akan mengelolanya melalui anak perusahaan khusus. “Ini bukan janji kosong Bupati, tetapi tahapan nyata yang bisa di akses semua orang. Benar bahwa hasilnya tidak instan, tapi pengelolaan dan realisasi penuh PI 10 persen dijadwalkan efektif pada Desember 2027,” terangnya. 

Karena itu, ia menegaskan PI bukan solusi atas tekanan APBD 2026, melainkan fondasi kemandirian fiskal daerah jangka menengah. 

 “Selama ini kekayaan migas di banggai lebih banyak dinikmati di luar daerah. Maka kedepan lewat PI 10 persen, daerah akan ikut memiliki bagian dalam pengelolaannya. Inilah jalan menuju kemandirian fiskal, dan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka sedang menempuhnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi Budaya Banggai, Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan

Untuk menjaga ruang fiskal sebelum PI 10 persen efektif, Ramdan menyebut Bupati Banggai menempuh tiga langkah.

Pertama, intensifikasi pajak dan retribusi. Melalui Bapenda, Pemda membenahi kelembagaan dan menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan agar lebih transparan dan mudah diakses. 

Dari 13 jenis pajak daerah, fokus diarahkan ke sektor potensial seperti Pajak Air Tanah serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang realisasinya melampaui target. Kedua, digitalisasi pemungutan. Pelaporan pajak kini bisa dilakukan mandiri secara online lewat e-SPTPD dan e-BPHTB. Pembayaran PBB lewat e-PBB terhubung dengan kanal perbankan seperti BNI mobile banking, ATM, dan Agen 46. Pembayaran retribusi di OPD pemungut juga diperluas lewat QRIS. “Tujuannya menutup kebocoran dan memudahkan wajib pajak patuh,” tandasnya.

Ketiga, optimalisasi aset daerah lewat Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk mengamankan dan menginventarisasi aset potensial, sementara penatausahaan lewat aplikasi e-BMD diperketat agar pemanfaatan aset tertib dan akuntabel. Menurut Ramdan, langkah ini sudah mulai menunjukkan hasil. Hingga akhir tahun anggaran sebelumnya, PAD Banggai tercatat Rp294,50 miliar, tumbuh sekitar 16,26 persen. 

“Bupati Banggai Amirudin Tamoreka terus bekerja ditengah tekanan fiskal, dan Bupati Banggai tidak anti-kritik, kritik itu sehat. Tetapi kritik yang baik berbasis data, yang melihat persoalan utuh, dan menawarkan solusi. Kalau kritik yang hanya membangun kesan Bupati gagal, itu tidak mencerdaskan. Pemerintah daerah sedang bekerja, dan kami mendukung penuh langkah Bupati,” tutupnya. (*)

(zuma)

error: Content is protected !!