JAKARTA — Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan ada keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tejadi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan, Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto usai mengikuti rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/10/26).
Dalam keteranganya, Kapolri Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa Polri saat ini telah mendalami puluhan kasus yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.
Lanjut Kapolri Suyudi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangani 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi. Dari seluruh laporan itu telah di tingkatkan ke tahap penyidikan. “Sebanyak 98 (laporan polisi) yang naik sidik terkait koorporasi ke tingkat penyidikan,” ujar Kapolri Suyudi.
Sambung Kapolri oleh pihak penyidik masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk mengungkap pihak – pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Dan seluruh laporan yang ada masih di pila – pila yang mana ada keterlibatan pihak asing dan mana yang tidak. “Tapi saya pastikan ada keterlibatan pihak asing,” terangnya.
Tersangka
Terbaru Kamis (22/10/26) langkah tegas dan komitmen Polri dalam menuntaskan karhutla di Indonesia telah menetapkan 11 tersangka korporasi dan 3 perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Sambung Kapolri Suyudi langkah ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Tapi juga harus menyentuh pihak – pihak yang bertanggung jawab di balik terjadinya pembakaran lahan.
Polri berkomitmen menindak tegas setiap palanggaran hukum tanpa pandang bulu. Sebab karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, perekonomian dan masa depan generasi bangsa.
“Tidak ada yang kebal hukum siapapun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolri di lansir dari kanal sahabat Suyudi Ario Seto Polri Bersama masyarakat.(*)
(zuma)













