JAKARTA — Ketegasan negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia kembali di tujukan.
Oleh Satuan Tugas (Satgas) Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) menertibkan dan negara mengambil alih kawasan tambang emas ilegal seluas 275,35 hektar di Nabire, Papua Tengah.
Selain menertibkan kawasan tambang emas ilegal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kristalin Eka Lestari juga di cabut berdasarkan keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi tertanggal 12 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Tim Satgas gabungan menemukan wilayah pertambangan PT Kristalin Eka Lestari telah merambah kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan di Nabire, Papua Tengah.
Kegiatan PT Kristalin Eka Lestari ini telah berlangsung di luar izin usaha pertambangan. Oleh pemerintah melalui (BUMN) PT Antam kemudian mengambil alih kegiatan pertambangan yang ada.
Saat penertiban tambang ilegal seluas kurang lebih 275,35 hektar turun langsung Kapolri Suyudi, Kajagung dan Pangdam di lokasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari.(*)
(zuma)













