BeritaHukum & Kriminal

Polres Banggai Gagalkan Stengah Kilo Sabu, Selamatkan 5 Ribu Jiwa Generasi Bangsa

Zulkifly Mangantjo
1184
×

Polres Banggai Gagalkan Stengah Kilo Sabu, Selamatkan 5 Ribu Jiwa Generasi Bangsa

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS — Kembali jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil menangkap jaringan narkoba tergolong besar kurun waktu 1,5 tahun terakhir ini, dengan pelaku La Upo alias Upo pada Rabu (24/7) atas kepemilikan stengah kilogram narkoba di duga jenis sabu atau kurang lebih 500 gram.

Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh, SIK, SH, MH dalam konfrensi pers Kamis (25/7) mengatakan, penangkapan ini tergolong besar lewat pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Luwuk.

Tersangka di tangkap Satresnarkoba Polres Banggai di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk (samping PLTD), sekira pukul 13.30 Wita.

Dari tangan tersangka yang hanya mengeyam bangku SD itu (tidak tamat), di temukan barang bukti berupa sabu sebanyak 119 sachet plastik bening kecil, dan 3 sachet plastik bening besar bersama tas warna abu – abu milik tersangka.

Hasil interogasi Polisi pada tersangka, sabu tersebut rencana akan di pasarkan di lokasi Festival Pulau Dua (FPD) di Kecamatan Balantak Utara yang berlangsung tanggal 25 s/d 28 Juli 2019

Event berskala nasional yang masuk dalam 100 hari kalender itu, ternyata menjadi objek incaran pengedar dan bandar sabu – sabu dengan kaki tangan tersangka

“Tersangka rencana memasarkan sabu – sabu itu di lokasi pulau dua, dan sudah ada yang pesan,” ungkap Kapolres

Namun sayang niat jahat tersangka terendus Polisi, yang dikabarkan juga, tersangka berhasil lolos saat di buru pada 20 Juli 2019. Namun tidak untuk kali ini, Satresnarkoba berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran, Polsek Batui Gelar Operasi Gaktibplin

“Ibarat pepatah sepandai – pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga”.

Penangkapan ini tidak mudah lanjut Perwira dua melati itu. Butuh kerja tim mengintai dan membuntuti tersangka. Tentunya berkat kerja sama masyarakat dan semua pihak, utamanya Satresnarkoba Polres Banggai di komandoni AKP Dewa Nyoman Sujendra

“Mereka sudah siap dengan paket kecil atau paket hemat dengan kisaran 200 ribu sampai 250 ribu per sachet. Biasanya pembeli dengan cara patungan,” bebernya

“Barang bukti yang ada ini, bukan jaringan kecil atau bukan orang biasa. Tapi jaringan besar dan punya uang serta pemain lama,” jelas Kapolres

Optimisme, mantan Kasat Dirnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu, akan terus memburu jaringan peredaran narkoba dalam mengungkap tabir asal usul sabu dari mana, siapa bandarnya, dan orang di belakang tersangka.

“Ini kejahatan luar biasa dan kami belum puas diri dengan hasil ini, dan akan terus melibas habis seluruh peredaran sabu. Kecil atau besar kami hajar sampai ke akar – akarnya,” tandasnya

Barang bukti ini, tidak bisa dihitung kerugianya (uang), karena semuanya ini racun yang dapat merusak generasi bangsa hinggah berujung nyawa melayang

Baca Juga :  Razia Penginapan Polisi Temukan Pria Asal Morowali Miliki Sabu

Sedikitnya kami telah selamatkan 5 ribu jiwa, dari penyalagunaan narkoba jenis sabu lewat penangkapan tersangka dan barang bukti.

“Kalau kita asumsikan satu gram, bisa di konsumsi 10 orang,” kata Kapolres

Atensi Presiden RI Jokowi Widodo juga untuk menyikat habis seluruh peredaran narkoba dan pelakunya sampai tuntas.

“Mau anggota saya sekalipun, kalau terlibat saya sikat. Siapapun masyarakat yang punya info soal sabu – sabu hubungi saya. 1×24 jam nomor ponsel saya terbuka begitu juga facebook dan WA. Tidak tunggu lama saya libas itu,” tegasnya

Tersangka sendiri kami persangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 1 Milyar.

Di gabungkan dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Karena tersangka adalah pengguna, kami sangkakan juga pasal 127 ayat (1) ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tersangka juga pernah ditahan di kantor Polres lama dalam kasus pencurian laptop,” ujarnya

Sementara itu kuasa hukum tersangka Bambang Djafar, SH usai konfrensi pers berlangsung, secara singkat mengapresiasi kinerja Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu – sabu di Luwuk.*

(Zulkifly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!