Luwuk.DikteNews.Com —Polisi kembali membekuk seorang warga karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran kasus tindak pidana narkoba, Selasa (1/2/2022) sekira pukul 10.30 Wita.
Pria benisial SL alias I (34) warga asal Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat seorang pria di nambo terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada di kompleks pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) kami. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti,” sebut Iptu Makmur.
Anggota langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku untu melakukan penggeledahan.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku yakni satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu berat bruto 0,77 gram,” beber Iptu Makmur.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, dua buah korek api gas dan dua buah kaca pirex.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.*
(zl)