Pemda Banggai

Esok Pemkab Banggai Laksanakan Lelang BMD Secara Daring, Wabup : Kurangi Beban Biaya Pemeliharaan

Zulkifly Mangantjo
486
×

Esok Pemkab Banggai Laksanakan Lelang BMD Secara Daring, Wabup : Kurangi Beban Biaya Pemeliharaan

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Guna mengurangi biaya pemeliharaan yang mahal pada Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tua dan tidak efisien, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akan melaksanakan lelang pada esok hari secara daring lewat situs www.lelang.go.id, pada Kamis esok 19 Mei 2022.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili saat membuka kegiatan sosialisasi terkait mekanisme dan regulasi kegiatan lelang di ruang rapat umum, Kantor Bupati Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu 18 Mei 2022. 

“Kalau kita pertahankan BMD yang kondisinya demikian, pasti sudah tidak layak untuk menunjang operasional, selain karena kualitas, biaya pemeliharaannya tentu akan lebih mahal dari biaya pengadaan,” ujar Wabup. 

Baca Juga :  Lantik Kadis Dukcapil, Pesan Bupati : Buat Pelayanan Pada Masyarakat Lebih Efektif Dan Efisien

Sebaliknya jika hanya dibiarkan, lanjut Wabup, BMD itu akan semakin kehilangan nilai ekonomis dan nilai guna, oleh karenanya, Pemkab Banggai berinisiatif melakukan lelang. 

“Dari pada akhirnya tidak memiliki nilai apa-apa dan rusak percuma, lebih baik kita lelang untuk menambah pemasukan bagi PAD,” terangnya.

Sosialisasi yang di inisiasi BPKAD Kabupaten Banggai ini, Wabup menjelaskan pelaksanaan lelang harus sesuai prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh negara  

Menambahkan penjelasan Wabup, Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, Jahantus Banjarnahor, SH,MH menerangkan, selain untuk mengurangi beban biaya pemeliharan, pelelangan BMD juga dimaksudkan untuk mengoptimalisasi barang yang berlebih dan tidak dimanfaatkan. 

Baca Juga :  Bupati Banggai Lantik 5 Kepala Puskesmas, 12 Kepsek SD dan 44 SMP Serta 4 Kepsek TK

Lelang BMD sendiri, menurutnya, harus dilaksanakan secara terbuka dan diperuntukan bagi siapapun yang ingin berpartisipasi. Lanjut, Jahantus menyebutkan bahwa kepemilikan BMD akan diberikan pada orang yang mengajukan penawaran paling tinggi sesuai dengan ketentuan Permendagri No.19 Tahun 2016. 

“Kutipan risalah lelang yang diberikan pada pemenang lelang, dapat diserahkan ke samsat jika itu merupakan kendaraan, dan akan dibalik nama juga diganti warna plat,” tutupnya.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!