LUWUK — Sungguh memprihatinkan tapi cara yang dilakukan seorang ibu paruhbaya berinisial SA (52) ini, justru melawan aturan.
Ya, dirinya hanya bisa pasrah dan tertunduk diam, saat Tim Tarantula menggerebek kios miliknya karena kerap menjual minuman keras (miras).
Kios sekaligus tempat tinggal SA, berada Kelurahan Hanga – Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, menurut informasi masyarakat kerap menjual captikus dan bir.
“Setelah ditelusuri, ternyata kios emak emak ini yang sering menjual miras,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Pelaku tak bisa berbuat banyak, saat aparat Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menggeledah seluruh kios yang juga tempat tinggalnya itu.
Dalam razia itu, petugas berhasil menyita belasan botol miras tanpa izin dan juga captikus dalam kemasan kantong plastik siap untuk di jual.
“Barang bukti miras yang disita yakni 7 bungkus cap tikus, 6 botol bir bintang dan 6 botol bir guinnese ukuran jumbo,” bebernya.
Mantan Kapolsek Bunta ini, kembali berujar, pelaku kemudian akan diundang ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai guna dimintai keterangannya lebih lanjut.*
(zl)