Hukum & Kriminal

Jelaskan Ke Pekerja, Kacabjari Bunta : Masalah Hukum PT ANI Kewenangan Kejati Sulteng

Zulkifly Mangantjo
1174
×

Jelaskan Ke Pekerja, Kacabjari Bunta : Masalah Hukum PT ANI Kewenangan Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini
Kacabjari Bunta
Kacabjari Bunta Asnadi Hidayat

BUNTA — Sejumlah pekerja lingkup perusahaan PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bunta, Senin (20/6) kemarin.

Kedatangan mereka diterima staf Kantor Cabjari Bunta beralamatkan di Jalan Poros Transulawesi, Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Kacabjari Bunta, Asnadi Hidayat dihubungi via telepon whatsaap membenarkan adanya kedatangan pekerja tersebut.

Kendatipun sedang berada di Luwuk dalam sebuah urusan kantor, Asnadi tetap berupaya melayani mereka melalui komunikasi telepon yang difasilitasi staf kantornya.

Baca Juga :  Polsek Pagimana Gagalkan "Captikus" Nyaris Lolos Ke Desa Pasokan

Dijelaskan Asnadi Hidayat mereka (pekerja) tidak sama sekali mencampuri permasalahan hukum PT. ANI yang sementara bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!