BUNTA — Dukungan masyarakat Bunta pada lembaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah terus mengalir.
Menyusul pemberhentian sementara aktivitas pertambangan nikel PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) oleh Kejati Sulteng karena kasus hukum.
Menyikapi hal itu, tokoh pemuda Bunta Ramli Pilohima, kepada diktenews.com, Rabu (22/6), tak menampik kalau perusahaan (PT ANI) saat ini off dari aktivitas pertambangan.
Belum lama ini, Sabtu (18/6) tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng melalui bidang tindak pidana khusus (pidsus) turun ke lokasi perusahaan melakukan penyegelan.
Menurutnya, tidak mungkin kejaksaan (Kejati) Sulteng melakukan penyegelan kalau tidak ada masalah hukum. “Tidak mungkin to, pasti ada masalah hukum,” ucapnya.