Daerah

Tokoh Masyarakat Bunta Husain Mihari Dukung Kejati Sulteng Terkait Kasus Hukum PT ANI

Zulkifly Mangantjo
725
×

Tokoh Masyarakat Bunta Husain Mihari Dukung Kejati Sulteng Terkait Kasus Hukum PT ANI

Sebarkan artikel ini
Husain Mihari
Tokoh Masyarakat Bunta Husain Mihari (foto : diktenews)

BUNTA — Hampir sepekan perusahaan tambang nikel PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan.

Seluruh kegiatan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), diberhentikan sementara, menyusul dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT ANI.

Sejak Sabtu (18/6) areal perusahaan terpasang plang pengawasan Kejati Sulteng, melalui bidang tindak pidana khusus (pidsus) dengan menyegel areal perusahaan dan puluhan kendaraan operasional termasuk alat berat.

Baca Juga :  50 Persen KPM Belum Terima BSPT, Suharto : Tunggu Tahap Berikut

Ketegasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pun mendapat apresiasi serta dukungan masyarakat Bunta. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat, Husain Mihari.

Kepada media ini, Rabu (22/6) pria yang akrab disapa (Om Nini) menyatakan dukungan atas langkah hukum Kejati Sulteng pada perusahaan PT ANI.

Sambung Om Nini, sejak awal PT ANI masuk di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, seingatnya pernah melakukan pertemuan di Kantor Camat Bunta.

Baca Juga :  Jalan Dalam Kota Bunta Rusak Dan Berlubang Juga Riol Tidak Berfungsi Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!