Hukum & Kriminal

Proses Hukum PT ANI, Ramli Pilohima : Percayakan Kejati Sulteng Dan Warga Hormati Proses Itu

Zulkifly Mangantjo
1207
×

Proses Hukum PT ANI, Ramli Pilohima : Percayakan Kejati Sulteng Dan Warga Hormati Proses Itu

Sebarkan artikel ini
Ramli Pilohima
Ramli Pilohima Tokoh Pemuda Bunta

Bahkan kata Ramli Pilohima, puluhan kendaraan operasional termasuk alat berat yang selama ini dipakai perusahaan juga disegel.

Menyikapi itu, pria yang akrab disapa Li, mengimbau pada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga keamanan dan kondusifitas daerah ini.

Yang terpenting kata dia, jangan kita terprovokasi atau terpancing dengan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai warga Bunta, dia (Ramli) mengaku tidak condong ke siapa tapi mari kita hargai proses hukum yang ada.

“Melihat kasus ini, murni sebuah proses hukum yang memang penyelesaianya harus pula dengan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Uang Kantor Pelabuhan Feri Pagimana di Amankan Polisi

Disinggung seorang oknum yang kabarnya belum lama ini, Senin (20/6) mengarahkan beberapa warga ke Kantor Cabjari Bunta juga dikomentarinya turut disayangkan.

Ramli yang juga, merupakan pengurus Karang Taruna Kecamatan Bunta, berharap hal itu tidak terjadi lagi kedepan, karena berpotensi pada perbuatan melawan hukum (PMH).

“Jangan sampai oknum tadi, kena perbuatan melawan hukum (PMH), konsekwensinya hukum itu,” terangnya.

Diakhir tanggapanya, ia mengajak kita semua agar tidak terpancing biarkan proses hukum itu berjalan yang menjadi rana dan kewenangan Kejati Sulteng.

Baca Juga :  Sabu Setengah Kilogram Ditemukan Polisi Dalam Koper Yang Ditanam Pelaku Dibelakang Rumahnya

“Sampai dengan saat ini Bunta aman, tidak ada itu demo demo, keliru dan salah besar itu,” terangnya.

Kita tunggu saja hasil akhirnya seperti, semoga perusahaan bisa kembali melakukan kegiatan pertambangan, dan harapanya harus pula sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.*

“Bimenunggu proses hukumnya seperti apa dan berharap perusahaan ini bisa kembali beraktigitas sesuai aturan dan ketentuan berlaku.*

(zl)

error: Content is protected !!