LUWUK — Kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dalam pelayanan hukum di Kabupaten Banggai semakin solid setelah kedua pihak menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama tentang Informasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Penandatanganan tersebut dilakukan di sela sela kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan yang digelar Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tengah, di sebuah hotel di Luwuk, Selasa (28/6).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya, mengapresiasi Pemda Banggai yang selama ini sangat responsif dan mendukung kerja-kerja Kemenkumham. Khusunya dalam pengembangan Layanan Administrasi Hukum Umum di Kabupaten Banggai.
Layanan AHU yang sepenuhnya bisa diakses secara online tidak hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan, tetapi juga mengenai perseroan, perseorangan, koperasi, dan legalisasi apostille.
Menurut Budi Argap, dalam mengembangkan layanan AHU sebagai media informasi dan edukasi kewarganegaraan, membutuhkan peran serta masyarakat yang secara aktif melaporkan status kewarganegaraan, khususnya yang melakukan perkawinan campur atau perkawinan dengan warga negara asing.