“Kami belajar dari beberapa kasus, banyak WNI yang melakukan perkawinan campur dan mempunyai keturunan yang belum terdata,” ujarnya.
Jika dokumennya tidak segera diurus, akan menjadi masalah, terutama tentang hak-hak anak (dari perkawinan campur) di kemudian hari.
Bupati Banggai Amirudin dalam sambutanya, menyambut baik kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dan kolaborasi yang telah terjalin. Layanan ketatanegaraan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Menurut Bupati, tidak hanya sekadar cepat, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum. “Terlebih, layanan ketatanegaraan di Ditjen AHU merupakan layanan-layanan yang berkaitan erat dengan hak-hak dasar warga negara,” ujar Bupati Amirudin saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.
Di samping itu, Bupati Amirudin memberikan apresiasinya atas sejumlah terobosan yang dilakukan Kemenkumham terkait penggunaan teknologi yang mempercepat dan mempermudah layanan sebagai wujud konkret E-Government. Juga pembaruan regulasi di bidang layanan ketatanegaraan sehingga makin memberikan kepastian hukum, dan berbagai kebijakan positif lainnya.
Peserta kegiatan tersebut berasal dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Banggai, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banggai, akademisi dari Unismuh Luwuk dan Universitas Tompotika Luwuk.
Sementara itu, materi sosialisasi dibawakan oleh narasumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Budi Sri Haryanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Mohammad Ikhsan Panrelly, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Banggai Wijaya Adibrata.*
(zl/*)












