Pada kesempatan yang sama, Bupati menjelaskan bahwa, saat ini pemerintah tengah melaksanakan upaya dan solusi melalui perubahan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
“Kita ketahui banyak anak yang memiliki kualitas SDM yang unggul dan maju sehingga berpotensi sebagai asset bagi kemajuan dan perkembangan Negara Indonesia” terangnya.
Hal ini tentu selaras dengan visi presiden, “SDM unggul Indonesia Maju” untuk membangun SDM Indonesia yang berkompeten dan berkualitas.
Diakhir sambutannya, beliau berpesan agar kita semua melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai warga Negara Indonesia untuk kemajuan pembangunan, khususnya di kabupaten Banggai.*
(zl/*)