PALU — Penyidik Kejati Sulteng menyegel 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk terkait dugaan korupsi tambang nikel.
Penyegelan 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk di lakukan terkait Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. Aneka Nusantara International (ANI).
Saat ini kasus tersebut telah di sidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH, MH dalam rilisnya pada diktenews, Selasa (12/7). Bahwa penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.