Hukum & Kriminal

Dugaan Kasus Korupsi PT ANI, 13 Orang Diperiksa Kejati Sulteng

Zulkifly Mangantjo
1638
×

Dugaan Kasus Korupsi PT ANI, 13 Orang Diperiksa Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini
13 orang saksi diperiksa dugaan tipikor PT ANI
Turut puluhan kendaraan operasional PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) di sita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. (foto : Kejati Sulteng)
  1. KH (Kepala Teknik Tambang PT. ANI)
  2. AS (Karyawan PT. FAS)
  3. NM (Kepala Desa)
  4. YP (Kepala Desa)
  5. ARL (Camat Bunta)
  6. SL (Kepala Desa)
  7. DB (PNS)
  8. HJ (PNS)
  9. DG (PNS/Kepala KUPP Bunta)
  10. NY (staf operasional PT. AMS)
  11. AKD (Wiraswasta)
  12. JM (staf PT. IMIP)
  13. YR (PNS)

Dari 13 orang saksi, Kejati Sulteng telah menahan satu tersangka berinisial DG Kepala KUPP Bunta, berdasarkan rilis Kasi Penkum Reza Hidayat sebelumnya.

Baca Juga :  Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulteng Tahan Direktur Utama PT ANI, Denny Kurniawan

DG ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung 7 Juni sampai dengan 26 Juli 2022, dirutan kelas II Palu berdasarkan Surat Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022/tanggal 7 Juli 2022.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!