PALU — Dugaan kasus korupsi perusahaan tambang nikel PT Aneka Nusantara International (ANI), masih terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Reza Hidayat, kepada diktenews.com Sabtu (16/7), menyebutkan selama proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan 13 orang saksi.
Berikut daftar saksi yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejati Sulteng :