Dalam rapat paripurna yang di gelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus untuk mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dengan persetujuan bersama ini kami berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Penghargaan dan terima kasih kami sampaikan pada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Banggai yang telah melaksanakan pembahasan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021.
Sambung Bupati rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah di berikan akan kami tindak lanjuti bersama sama dalam proses penyusunan anggaran dan perubahan tahun berikutnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Selanjutnya kami tetap mengharapkan adanya kerjasama yang lebih baik lagi kedepan, termasuk dalam melakukan pengawasan, sehingga pelaksanaan APBD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna DPRD di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Banggai (Suprapto), Wakil Ketua 1 DPRD (Bathia Sisilia Hadjar), Wakil Ketua 2 DPRD (Syamsul Bahri Mang).
Hadir pula unsur forkopimda perwakilan Kapolres, Dandim 1308 LB, Kajari Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Sekda Banggai, Para Staf Ahli/Staf Khusus Bupati, Para Assisten Setda Banggai, Para Pimpinan OPD, Sekwan DPRD, serta para anggota DPRD Banggai.*
(zl/*)