Hukum & Kriminal

Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor Pertanahan Kota Palu

Zulkifly Mangantjo
1396
×

Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor Pertanahan Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejati Sulteng
Tim penyidik kejati sulteng melakukan penggeledahan kantor pertanahan Kota Palu terkait pungutan liar. (foto : Penkum Kejati Sulteng)

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang di sita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan di lakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup.

Sehingga, dengan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang di sangkakan.

Baca Juga :  Permohonan Maaf Kajati Sulteng Insiden Pengusiran Wartawan

Dan saya telah berpesan secara khusus pada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!