Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang di sita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan di lakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup.
Sehingga, dengan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang di sangkakan.
Dan saya telah berpesan secara khusus pada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu.*
(zl/*)