Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Korupsi Stadion di Banggai Laut

Zulkifly Mangantjo
800
×

Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Korupsi Stadion di Banggai Laut

Sebarkan artikel ini
Tim Kejati Sulteng
Tim penyidik kejati sulteng menahan dua orang tersangka kasus korupsi stadion Banggai Laut. (foto / Kejati Sulteng)

PALU — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap 2 (orang) tersangka kasus korupsi.

Kasus korupsi tersebut yakni pembangunan stadion Banggai Laut tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH,MH dalam siaran pers di terima diktenews.com, Jumat, 29 Juli 2022 mengatakan, sekira pukul 16.00 Wita, penyidik Kejati Sulteng menahan dua tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut.

Keduanya SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan YL selaku Direktur PT BBP. SAM di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah Nomor : PRINT 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Toili, Ringkus Pelaku Pencurian

Sementara YL di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah Nomor : PRINT 02/P.2.5/Ft.1/07/2022.

Keduanya di tahan untuk 20 (dua puluh)
hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022 di Rutan Klas II A Palu.

Penahanan terhadap kedua tersangka di lakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai
dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

SAM di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022, dan YL di tetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Baca Juga :  Wagub Sulteng Ma'mun Amir Serahkan Bantuan dan Launching Program GERCEP GASKAN BERDAYA

Keduanya di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Di mana penyidikan terhadap SAM di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Sedangkan penyidikan terhadap YL berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-
13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!