Hukum & Kriminal

Mantan Bupati Indragiri Hulu Dan Owner Sawit Ditetapkan Tersangka

Zulkifly Mangantjo
2574
×

Mantan Bupati Indragiri Hulu Dan Owner Sawit Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kajagung
Kajagung RI

Dalam tindak pidana pencucian uang, di tetapkan 1 (satu) orang tersangka, yaitu:
SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Adapun kasus posisi dapat di jelaskan sebagai berikut:

Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008).

Hal tersebut untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!