JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kegiatan pelaksanaan yang di lakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Rilis di terima diktenews.com, Selasa (2/8) dalam tindak pidana korupsi, di tetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu
RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
SD selaku pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.