Hukum & Kriminal

Mantan Bupati Indragiri Hulu Dan Owner Sawit Ditetapkan Tersangka

Zulkifly Mangantjo
2573
×

Mantan Bupati Indragiri Hulu Dan Owner Sawit Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kajagung
Kajagung RI

JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kegiatan pelaksanaan yang di lakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Rilis di terima diktenews.com, Selasa (2/8) dalam tindak pidana korupsi, di tetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu
RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

SD selaku pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Ruas Jalan Bonebene Banggai Laut Rugikan Negara 1,1 Milyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!