Hukum & Kriminal

Terdakwa Korupsi APBDesa Alpian Bode Mantan Kades Matabas Bunta di Tuntut 4 Tahun Penjara Denda 100 Juta

Zulkifly Mangantjo
1006
×

Terdakwa Korupsi APBDesa Alpian Bode Mantan Kades Matabas Bunta di Tuntut 4 Tahun Penjara Denda 100 Juta

Sebarkan artikel ini
Terdakwa
Alpian bode terdakwa perkara dugaan korupsi saat mendengar pembacaan tuntutan penuntut umum. (foto : kasi intelijen kejari banggai)

BANGGAI — Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Alpian Bode, S.H menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pembacaan tuntutan oleh penuntut umum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa tahun 2020-2021 dengan terdakwa Alpian Bode, S.H bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa 23 April 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banggai Sarman Tandisau, SH dalam rilisnya di terima Dikte News, Rabu (24/4). Terdakwa Alpian Bode, S.H dalam pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum subsidair melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Karena Mabuk, Suami Dengan Beringas Aniyaya Sang Istri

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti, terdakwa Alpian Bode di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Alpian Bode dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!